3/09/2017

Yuk Perhatikan, Inilah Info Terbaru dalam Pengumuman Penerimaan Calon Siswa- Siswi Sekolah Kedinasan Tahun 2017

Halo sahabat Ahzaa, ada info tebaru nih bagi kamu yang ingin mendaftar ke sekolah kedinasan pada lembaga pendidikan kedinasan tahun 2017 yaitu mengenai perubahan tentang ralat pengumuman penerimaan calon  siswa - siswi yang dikeluarkan sebelumnya. 

Pada pengumuman yang terbaru yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  nomor 132/S.SM.01.00/2017 tertanggal 3 Maret 2017 disebutkan bahwa ada perubahan mengenai jumlah kuota pada instansi atau lembaga pendidikan kedinasan. Adapun instansi/ lembaga pendidikan kedinasan yang mengalami perubahan kuota adalah instansi kementrian dengan pendidikan lembaga kedinasan PKN STAN. Jumlah kuota pada pengumuman sebelumnya dinyatakan bahwa kuota PKN STAN menerima calon siswa- siswi sebanyak 4920 orang, maka pada pengumuman ralat yang terbaru ini, jumlah kuota untuk lembaga pendidikan kedinasan tersebut menjadi 6961 orang. Untuk kuota jumlah lembaga pendidikan kedinasan lainnya seperti STIS, IPDN, STTD, POLTEKIP dan POLTEKIM, STIN, STMKG, dan STSN tidak ada perubahan pada jumlah kuota atau tetap.

Untuk waktu pendaftaran masih tetap sama seperti pada pengumuman sebelumnya yaitu dimulai pada 9 Maret sampai dengan 31 Maret 2017 secara online melalui laman www.panselnas.id 

Sebagai tambahan informasi bahwa peserta hanya diberikan kesempatan mendaftar satu lembaga pendidikan kedinasan atau bila mendaftar lebih dari satu, maka peserta akan dinyatakan gugur. Sistem CAT (Computer Assisted Test) juga akan digunakan dalam tahapan untuk seleksi SKD ( seleksi kompetensi dasar) yang dilakukan oleh masing- masing kementrian atau lembaga. 

Untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT, sesuai dengan pengumuman Panselnas, Pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta. Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG) dimana pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Semoga Bermanfaat

No comments:

Post a Comment