Beasiswa Parsial LPDP 2024, Apa Itu? Bagaimana Syaratnya?
    Beasiswa parsial merupakan salah satu jenis beasiswa yang dibuka LPDP pada
    tahun 2024 ini. Skema pendanaan untuk beasiswa parsial berasal dari LPDP dan
    individu penerima beasiswa. 
  
    Apa itu Beasiswa Parsial?
  
  
    Beasiswa parsial adalah beasiswa umum yang dikhususkan untuk jenjang S2 dan
    S3 yang pendanaannya dilakukan secara bersama baik oleh individu penerima
    beasiswa dengan LPDP. 
  
  
    Beasiswa parsial diperuntukkan untuk program magister satu gelar (single
    degree/ joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan masa pendanaan
    maksimal 24 bulan. Selain itu, beasiswa parsial juga dikhususkan untuk
    Doktor program satu gelar (single degree/ joint degree) atau dua gelar
    (double degree) dengan pendanaan maksimal 48 bulan. 
  
  
    Skema Pendanaan Beasiswa Parsial  LPDP 2024
  
  
    Ada dua jenis skema pendanaan beasiswa parsial yaitu dana pendidikan dan
    dana pendukung. 
  
  Skema A 
  
    Pada skema A, LPDP akan menanggung dana pendidikan sementara penerima
    beasiswa akan menanggung dana pendukung. Dana pendidikan yang ditanggung
    mencakup dana pendaftaran, dana SPP/ Tuition fee/ Uang kuliah tunggal (UKT),
    dana tunjangan buku, dana seminar internasional, publikasi jurnal
    internasional, dan dana penelitian baik tesis maupun disertasi. 
  
  Skema B 
  
    Pada skema B, LPDP akan menanggung dana pendukung sedangkan penerima
    beasiswa menanggung dana pendidikan. Dana pendukung yang dimaksud meliputi
    dana transportasi, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana
    kedatangan, dana hidup bulanan, dana tunjangan keluarga (khusus doktor),
    dana lomba internasional dan dana keadaan darurat apabila diperlukan. 
  
  
    Syarat Beasiswa Parsial LPDP 2024
  
  
    Untuk dapat mendapatkan beasiswa parsial LPDP 2024, calon pendaftar harus
    memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut ini,
  
  
    1. Calon penerima beasiswa parsial adalah Warna negara Indonesia (WNI).
  
  
    2. Calon penerima beasiswa parsial harus sudah menyelesaikan studi yaitu :
  
  - Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister.
- Program magister (S2) untuk beasiswa parrsial program doktor.
- Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan bahwa pendaftar memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) beasiswa parsial LPDP.
    3. Program beasiswa parsial ini tidak berlaku bagi pendaftar program
    magister yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) dan pendaftar program
    beasiswa doktor namun telah menyelesaikan studi doktor (S3).
  
  
    4. Lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat mendaftar program
    beasiswa LPDP menggunakan transkrip hilai dokter spesialis atau dokter
    subspesialis untuk syarat IPK pada setiap program. 
  
  
    5. Pendaftar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi luar negeri pada
    jenjang sebelumnya, harus melampirkan dokumen berupa hasil penyetaraan
    ijazah dari Kemdikbudristek melalui laman
    https://piln.kemdikbud.go.id/
    atau Kementerian Agama melalui laman
    https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/. Selain itu, dapat menyertakan hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek
    melalui laman
    https://piln.kemdikbud.go.id/
    dan atau Kementerian Agama melalui laman
    https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    . 
  
  
    6. Dan bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya
    belum terbit, maka pendaftar wajib mengirimkan tangkapan layar ajuan
    penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kemendikbudristek atau
    Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK.
  
  
    7. Bagi pendaftar yang saat ini sedang menempuh studi (on going) maka dapat
    memperhatikan ketentuan pendaftaran diantaranya mendaftar program studi dan
    atau perguruan tinggi tujuan yang berlainan dari studi yang sedang ditempuh
    saat ini. Selain itu, pendaftar wajib membuat dan menandatangani surat
    pengunduran diri apabila dinyatakan lulus seleksi substansi dan surat
    tersebut ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang ditempuh
    dan menyampaikannya kepada LPDP paling lambat dua minggu setelah dinyatakan
    lulus seleksi substansi. Pendaftar juga wajib menyerahkan surat
    pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum
    menandatangani surat pernyataan beasiswa. LPDP dapat melakukan pembatalan
    status sebagai calon penerima beasiswa apabila pendaftar yang diumumkan
    lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan dan
    pendaftar menyelesaikan studi dan mendapatkan gelar sebelum pengumuman
    seleksi substansi.  
  
  
    8. Bagi pendaftar yang pernah menempuh studi dan kemudian tidak melanjutkan
    studi pada program magister maupun doktor di Perguruan tinggi dalam negeri
    atau luar negeri, diberikan kesempatan untuk mendaftar beasiswa LPDP dengan
    ketentuan memiliki jenjang studi yang sama dan dilampirkan surat
    pemberhentian dari perguruan tinggi yang dimaksud. 
  
  
    9. Mengumpulkan surat rekomendasi dari masing- masing program yang
    diterbitkan maksimal 1 tahun pada bulan yang sama ketika pendaftaran
    beasiswa dengan cara online maupun offline. Surat rekomendasi online diisi
    melalui form input data pemberi rekomendasi pada aplikasi pendaftaran. Isian
    form meliputi nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor
    handphone. Sedangkan untuk surat rekomendasi offline form diunggah melalui
    aplikasi pendaftaran dengan kelengkapan data bulan dan tahun surat
    diterbitkan serta tandatangan perekomendasi.
  
  
    10. Pendaftar yang berasal dari PNS dan CPNS pada semua program beasiswa,
    wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi. Surat rekomendasi
    ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II
    yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau
    Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan Mengusulkan atau
    merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dan
    mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  
  
    11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP
    wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada
    LPDP sekurang-kurangnya pejabat yangmembidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/
    TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP dan bagi
    pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib
    melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP
    sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI
    untuk mengikuti program beasiswa LPDP. 
  
  
    12. Pendaftar wajib memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai
    dengan ketentuan LPDP. 
  
  
    13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang
    ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas seperti
    Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas yang
    diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, Kelas Internasional bagi
    pendaftar tujuan studi dalam negeri, Kelas yang diselenggarakan di lebih
    dari 1 (satu) negara perguruan tinggi Kelas lainnya yang tidak memenuhi
    ketentuan LPDP
  
  
    14. Pendaftar menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada
    aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP
  
  
    15. Pendaftar menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak
    diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran
  
  
    16. Pendaftar menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi,
    dan rencana kontribusi di Indonesia dan menulis Proposal Penelitian bagi
    pendaftar program pendidikan doktor. 
  
  
    17. Pendaftar yang memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non
    kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka dapat mengisi riwayat publikasi
    ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada
    aplikasi pendaftaran.
  
  
    Cara Pendaftaran
  
  Pembuatan Akun
  
    Untuk dapat mendaftar beasiswa parsial LPDP, maka pendaftar harus membuat
    akun terlebih dahulu. Pembuatan akun dapat dilakukan melalui laman
    https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
    . Lakukan pembuatan akun hingga prosesnya selesai. 
  
  Proses Pendaftaran
  - Setelah selesai membuat akun, langkah selanjutnya adalah memulai proses pendaftaran. Untuk mengajukan pendaftaran, buka https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id dan input email serta password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Pada pojok kiri atas, pilih menu Beasiswa dan klik Daftar Beasiswa. Cermati setiap ketentuan yang disediakan pada masing- masing program beasiswa, lalu klik OK.
- Pada halaman jenis- jenis beasiswa LPDP, arahkan ke bawah dan klik Daftar.
- Unggah foto terbaru pada bagian Validasi foto.
- Centang kotak pernyataan dan pilih Daftar Beasiswa.
- Isikan data pada form pendaftaran dengan informasi yang benar serta unggah dokumen yang diperlukan.
- Klik Setuju apabila semua proses selesai dilakukan.
- Ajukan pendaftaran dengan pilih Submit.
    Lebih jelasnya tentang pendaftaran LPDP, dapat teman- teman baca dan lihat
    melalui dokumen berikut,
  
  
    Demikian informasi tentang beasiswa parsial LPDP. Semoga teman- teman yang
    akan mendaftar dapat mengetahui gambaran tentang beasiswa tersebut. Keep it
    up...
  
  Salam. 
 
