4/02/2024

Pramuka Dipastikan Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah, Inilah Poin Aturannya

Berkaitan dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang lalu, ada salah satu poin yang menjadi perhatian berbagai kalangan baik netizen, akademisi, hingga DPR. Hal tersebut berkaitan dengan ekstrakurikuler Pramuka yang tidak lagi wajib menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 


Berbagai kalangan tersebut mengkritik kebijakan yang tertuang dalam salah satu poin pada Permendikbudristek tersebut. Sehubungan dengan polemik yang terjadi, Kemendikbudristek, melalui siaran pers nomor 100/sipers/A6/IV/2024 menegaskan bahwa Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan. Anindito Utomo, selaku Kepala Badan Strandar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menyampaikan bahwasanya Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. 



Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah menyebutkan bahwa sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Pada Permendikbudristek tersebut tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah, namun, sekolah tetap menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler yaitu Pramuka. 

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan pula bahwa Kemdikbudristek tidak memiliki gagasan untuk menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler, akan tetapi, lebih menegaskan tentang pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. 

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dalam praktinya hanya merevisi Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok untuk kegiatan perkemahan yang sebelumnya wajib menjadi tidak wajib. Akan tetapi, jika dimungkinkan, satuan pendidikan tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan. 

Selain aturan di atas, poin penting lainnya, dinyatakan bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka sifatnya sukarela. Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa kegiatan pramuka sifatnya mandiri, sukarela dan nonpolitis. 

Hal yang dipertimbangkan dalam Pendidikan Kepramukaan, bahwa nilai- nilai gerakan pramuka dapat membentuk pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai- nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup. 

Model Kegiatan Pramuka 
Pada kurikulum 2013 sebelumnya, Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib yang terdiri atas tiga model yaitu Blok, Aktualisasi dan reguler. Model Blok merupakan salah satu model kegiatan wajib Pramuka yang berupa kegiatan perkemahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali yang mencakup penilaian umum di dalamnya.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan Pramuka yang dilaksanakan secara rutin, terjadwal dengan penilaian formal di dalamnya. Model ini dilakukan di dalam kelas dengan penerapan sikap dan keterampilan. Sementara itu, model reguler berupa kegiatan sukarela berdasarkan minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. 

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan Ekstrakurikuler Pramuka pada implementasi Kurikulum Merdeka, akan disampailan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Poinnya dalam hal ini adalah bahwa sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler dan aturan ini tidak ada perubahan dari kurikulum sebelumnya. 

Itulah informasi berkaitan dengan kegiatan Pramuka yang tetap menjadi ekstrakurikuler wajib disediakan di sekolah. Semoga pendidikan di Indonesia mampu mencetak generasi yang baik untuk bangsa. 

Semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment