Info Terbaru Buat Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Yuk Segera Cek Linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel Sesuai Kepmendikbudristek No 449/P/2024 untuk Tunjangan Serdik!
  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024 baru saja
  dikeluarkan. Keputusan Menteri ini mengatur tentang kesesuaian bidang tugas,
  Mata Pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
  guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementrian pendidikan, kebudayaan,
  riset dan teknologi. 
  Dirilisnya keputusan secara langsung dapat meningkatkan mutu pendidikan
  nasional. Pasalnya, setiap guru dipastikan memiliki kualifikasi dan kompetensi
  yang sesuai dengan mata pelajaran yang mereka ajarkan. 
Dasar Hukum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024
  Beberapa dasar hukum melatarbelakangi dikeluarkannya Keputusan Menteri
  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik
  Indonesia nomor 449/P/2024 ini diantaranya Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005
  tentang guru dan dosen dimana dalam aturan tersebut, ditekankan pentingnya
  linieritas antara kompetensi guru dengan tugas mengajar. 
  Dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang menekankan
  tanggung jawab guru. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan
  Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan dan
  Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi rujukan utama dalam
  penetapan standar kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran dan
  sertifikat pendidik. 
Ketetapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024
  Dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  (Mendikbudristek) Republik Indonesia nomor 449/P/2024, ditetapkan tiga rincian
  hal yaitu :
  Pertama, kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata
  pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru di bawah binaan Kementrian
  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 
  Kedua, berkaitan dengan pembebanan biaya yang timbul sebagai imbas
  dikeluarkannya Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Daftar isian
  Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan
  Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 
  Ketiga, berlakunya Keputusan Menteri dilaksanakan mulai tanggal
  ditetapkannya Keputusan Menteri ini yaitu 14 Oktober 2024. 
  Linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi
      Guru Taman Kanak- Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK
  Untuk jenjang Taman Kanak- Kanak, guru pengajar memiliki sertifikasi yang
  sesuai dengan berbagai mata pelajaran serta bimbingan dan Konseling. Dokumen
  lengkap linieritas bidang tugas Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi
  Guru Taman Kanak- Kanak dapat di unduh melalui tautan berikut 
  Untuk jenjang SD, Guru yang mengajar di Fase awal (fase A), guru kelas, guru
  muatan lokal, guru kelas, guru PJOK sampai guru seni baik seni musik, seni
  tari, seni rupa dan teater memiliki sertifikasi yang relevan. Lebih lengkap
  tentang data linieritas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik
  Bagi Guru SD, dapat diunduh melalui dokumen berikut, 
  Pada jenjang SMP, guru juga diwajibkan sesuai antara bidang tugas, mapel, dan
  kelompok mapel dengan mapel ajar yang diampu. Lebih lengkap terkait kesesuaian
  Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik Bagi SMP dapat diunduh
  melalui tautan berikut, 
  Guru- guru yang mengajar SMA juga harus memiliki kesesuaian bidang tugas mata
  pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru.
  Lebih lanjut terkait kesesuaian Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan
  Serdik Bagi SMA dapat diunduh melalui tautan berikut, 
  Demikian juga untuk guru di jenjang SMK, dimana harus sesuai antara bidang
  tugas mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik
  bagi guru. Kesesuaian Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel dengan Serdik
  Bagi SMK dapat dicek melalui tautan berikut,
  Demikian informasi terkait Liniertitas Bidang Tugas, Mapel, dan Kelompok Mapel
  Sesuai Kepmendikbudristek No 449/P/2024 untuk Tunjangan Serdik bagi guru Taman
  Kanak- Kanak, SD, SMP, SMA maupun SMK. Semoga Bermanfaat.
Salam. 
 
