4/19/2016

Berikut Syarat Guru yang Sertifikasinya Dibiayai Pemerintah

Seorang guru yang profesional harus memeiliki syarat - syarat tertentu salah satunya yaitu sertifikat pendidik. Hal itu  seperti  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang  menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ilustrasi Bimtek Guru
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara rencananya guru yang sertifikasinya dibiayai oleh pemerintah adalah guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Rencananya jumlah dari guru yang akan disertifikasi adalah 555.467 guru.
Dikarenakan jumlahnya yang lumayan banyak, pelaksanaan sertifikasi guru akan dibagi menjadi empat gelombang sampai dengan tahun 2019 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pada tahun 2019 ditargetkan semua guru tersebut diatas sudah tersertifikasi. Hal itu seperti yang dinyatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata pada tanggal 13 April 2016 di Jakarta, bahwa
"Kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta." Beliau juga menambahkan, " Jumlahnya banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dan diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG."
Pada kebijakan sebelumnya berkaitan dengan pembiayaan sendiri bagi calon peserta sertifikasi guru untuk dengan jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) beliau juga menjelaskan,
"Hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016".
Dalam proses penyelenggaraannya, pihak kemdikbud akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Adapun proses pendaftarannya akan diperpanjang sampai dengan Mei 2016.
Dengan adanya pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah maka diharapkan kualitas guru juga akan meningkat. Oleh karena itu, setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus dalam Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Bila nilai guru dalam UTN tidak mencapai 80 atau dinyatakan tidak lulus, maka guru tersebut bisa mengikuti UTN lagi namun tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali.
Nah, demikian informasi bagi rekan- rekan guru tentang kriteria guru yang sertifikasinya dibiayai pemerintah. Semoga info ini bisa bermanfaat bagi dunia guru pada khususnya. Salam guru.


No comments:

Post a Comment