6/11/2024

Pemutakhiran Data Guru untuk Calon Peserta PPG 2024 Hingga 30 Juni 2024, Berikut Rincian Data yang Perlu Diperbarui

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru segera akan melakukan pembaruan terkait data- data guru calon peserta PPG. Pembaruan data melalui aplikasi Dapodik tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Rencananya, pemutakhiran data akan dibuka hingga tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59.



Melalui surat edaran nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tertanggal 8 Juni 2024, ada beberapa poin data yang perlu untuk dimutakhirkan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :



A. Melalui (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  • Nama Lengkap yang disebut tanpa gelar akademik atau keagamaan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Tempat lahir dan tanggal lahir. 

B. Melalui Manajemen Individu di  (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id); 
  • Riwayat pendidikan formal muali jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir 

C. Melalui Aplikasi Dapodik 
  • Riwayat karir guru mulai pertama kali mengajar (TMT) 

D. Melalui Manajemen Dinas Pendidikan di  (https://datadik.kemdikbud.go.id)
  • Status sekolah induk yang notabene tidak boleh lebih dari satu
  • Status kepegawaian 
  • Jenis PTK

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendapatkan Guru yang berkualitas, diperlukan program diklat yang terdiri atas: seleksi akademik, seleksi administrasi, dan pembelajaran terstruktur. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

Pendaftaran Guru untuk PPG Dalam Jabatan
Bagi guru yang memenuhi syarat umum Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG-Daljab), pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. Dalam aplikasi tersebut, registrasi dilakukan melalui menu pendaftaran seleksi baik akademik maupun administrasi. 

Dokumen yang diupload
Sesuai dengan syarat administrasi pada surat edaran, ada 3 SK yang diminta yaitu
  • SK pengangkatan pertama kali sebagai guru yang minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Adapun syarat TMT awal mengajar sesuai dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1 Januari 2019, sesuai dapodik)
  • SK pengangkatan sebagai guru dua tahun terkahir yang memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian (CPNS/PNS, PPPK, GTY atau guru Honor Daerah) 
  • SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Biasanya berkas yang di-upload adalah yang asli atau fotocopy legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah informasi tentang pembaruan data untuk calon guru peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab). Yuk segera lakukan update pembaruan sesuai dengan poin- poin yang disebutkan di atas. 

Semoga sukses. 

Salam. 

No comments:

Post a Comment