Membangun Kesadaran Hukum : Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA/ MA/ SMK Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum Kurikulum Merdeka - Ahzaa.Net

Membangun Kesadaran Hukum : Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA/ MA/ SMK Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum Kurikulum Merdeka

Membangun Kesadaran Hukum : Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA/ MA/ SMK Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum Kurikulum Merdeka
Setiap orang pastinya memiliki keinginan untuk berbuat baik dan taat hukum sebab hal tersebut merupakan oemenuhan kebutuhan akan kehidupan bersama. 

Seseorang yang memiliki perilaku taat hukum akan selalu mematuhi dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Hal inilah yang disebut sebagai kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata. 

Sementara itu, kesadaran hukum sebagai sebuah tindakan yang dilakukan hingga mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk lebih bersifat abstrak, yang tidak berbentuk perilaku nyata yang mengakomodasi kehendak dari hukum itu sendiri. 

Teman- teman, pada latihan soal ini, kita akan mempelajari tentang materi Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA/ MA/ SMK semester 1 (ganjil) dalam submateri Membangun Kesadaran Hukum. Submateri ini merupakan bagian dari bab 2 Pendidikan Pancasila tentang Membangun Budaya Taat Hukum. 

Membangun Budaya Taat Hukum


Latihan soal ini merujuk pada materi di buku paket Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA/ MA/ SMK terbitan Kemendikbudristek tepatnya halaman 64. 

Soal disusun sesuai dengan materi agar memudahkan teman- teman dalam belajar. Untuk submateri ini, ada 30 soal plus kunci jawaban yang dapat teman- teman kerjakan sebagai bahan latihan dalam menghadapi asesmen sumatif harian, sumatif tengah semester maupun sumatif akhir semester. 

Baik, langsung saja yaa,, berikut latihan soalnya, 

Selamat belajar...

Membangun Kesadaran Hukum : Latihan Soal Asesmen Sumatif Harian Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA/ MA/ SMK Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum Kurikulum Merdeka

A. Membangun Kesadaran Hukum

1. Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pernyataan tersebut berarti ....
A. manusia membuat hukum untuk membatasi ruang dari manusia itu sendiri 
B. hukum berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan manusia karena berada dalam tatanan sosial masyarakat 
C. manusia membutuhkan hukum ketika diperlukan dalam menjalankan aktivitasnya sehari- hari. 
D. pernyataan A dan B benar 
E. pernyataan A, B dan C benar 


2. Ungkapan bahwa ubi societas ibi ius yang disampaikan Cicero (106 - 43 SM) memiliki arti ....
A. masyarakat yang memiliki hukum 
B. hukum ada di dalam masyarakat 
C. hukum mengikuti kemauan masyarakat 
D. dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum 
E. hukum berpihak pada seluruh lapisan masyarakat 


3. Peraturan hukum diperlukan untuk ....
A. mengawasi jalannya roda kehidupan sehari- hari 
B. menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antarmasyarakat 
C. mewujudkan masyarakat yang disiplin dan takut kepada penguasa
D. menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar 
E. menetapkan batasan tertentu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat


4. Berikut ini unsur yang harus dipenuhi dalam penyusunan peraturan hukum adalah ....
A. peraturan tentang tingkah laku manusia 
B. ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah 
C. sifatnya memaksa 
D. sanksi bagi pelanggarnya 
E. semua jawaban benar 


5. Segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hukum disebut ....
A. produk hukum 
B. budaya hukum 
C. penegakan hukum 
D. alat hukum 
E. landasan hukum 


6. Budaya hukum menjadi landasan dalam pelaksanaan hukum yang berlaku. Berkaitan dengan pernyataan tersebut, maka hukum itu berlaku ....
A. ditentukan oleh keseluruhan sikap masyarakat dan sistem nilai yang berlaku
B. diatur oleh pemerintahan yang berkuasa 
C. diadaptasi dari berbagai budaya hukum eksternal
D. dapat dikonversikan menjadi beberapa produk hukum yang mengikat masyarakat 
E. diterapkan pada masyarakat yang kurang sadar akan hukum 


7. Di bawah ini yang merupakan tujuan dari hukum adalah ....
A. mengatur masyarakat yang kurang sadar hukum 
B. mengatur pergaulan hidup secara damai untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat 
C. menjadikan suatu negara dapat bersaing dengan negara- negara maju lainnya 
D. mewujudkan masyarakat yang selalu terawasi oleh berbagai aturan hukum 
E. mengatur tata kehidupan masyarakat di kelas bawah 


8. Tujuan hukum akan dapat tercapai apabila dalam masyarakat terdapat ....
A. ketakutan akan hukum 
B. kesadaran hukum 
C. penegakan hukum 
D. pemahaman hukum 
E. pendidikan hukum 


9. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang baik, maka masyarakat tersebut ....
A. memahami hak dan kewajiban dengan baik 
B. melaksanakan ketaatan hukum di semua kalangan
C. memiliki tingkat pelanggaran hukum yang rendah 
D. memiliki tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum yang tinggi 
E. semua jawaban benar 


10. Segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Hal ini menguatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dasar konstitusional pernyataan tersebut dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah ....
A. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
B. Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
C. Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
D. Pasal 2 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
E. Pasal 2 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945


11. Perhatikan hal- hal berikut ini, 
(1) kejelasan tujuan
(2) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
(3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
(4) dapat dilaksanakan
(5) kedayagunaan dan kehasilgunaan
(6) kejelasan rumusan
(7) keberlanjutan
(8) keterbukaan

Hal yang bukan merupakan asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik ditunjukkan oleh nomor ....
A. 4
B. 5
C. 6
D. 7 
E. 8 


12. Teori keadilan merupakan salah satu tujuan hukum untuk mewujudkan ....
A. keadilan 
B. kemanfaatan 
C. keadilan dan manfaat 
D. pergaulan secara damai 
E. keteraturan 


13. Teori utilitas menekankan bahwa hukum untuk mewujudkan .... 
A. keadilan 
B. kemanfaatan 
C. keadilan dan manfaat 
D. pergaulan secara damai 
E. keteraturan


14. Teori gabungan memiliki tujuan bahwa hukum untuk mewujudkan ....
A. keadilan 
B. kemanfaatan 
C. keadilan dan manfaat 
D. pergaulan secara damai 
E. keteraturan


15. Teori ketertiban dan ketentraman masyarakat menekankan bahwa hukum memiliki tujuan mewujudkan .... 
A. keadilan 
B. kemanfaatan 
C. keadilan dan manfaat 
D. pergaulan secara damai 
E. keteraturan


16. Berikut ini yang termasuk fungsi dari hukumadalah ....
A. memberi pengesahan terhadap apa yang berlaku di masyarakat 
B. sebagai alat rekayasa masyarakat 
C. sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan 
D. mengatasi konflik dalam masyarakat 
E. semua jawaban benar 


17. Alat penegak hukum yang bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan dan gangguan keamanan adalah ....
A. polisi 
B. jaksa 
C. hakim 
D. mahkamah agung 
E. mahkamah konstitusi 


18. Alat negara yang bertugas untuk menuntut perkara pidana di pengadilan adalah ....
A. polisi 
B. jaksa 
C. hakim 
D. mahkamah agung 
E. mahkamah konstitusi 


19. Alat negara yang bertugas untuk memutus perkara di pengadilan adalah ....
A. polisi 
B. jaksa 
C. hakim 
D. mahkamah agung 
E. mahkamah konstitusi 


20. Salah satu tanda bahwa suatu negara dianggap maju di bidang hukum adalah ....
A. aturan hukum yang berbelit- belit 
B. hukum yang sangat memaksa 
C. kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum 
D. jumlah penegak hukum yang banyak
E. penegak hukum yang disiplin 


21. Sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang- undangan disebut ....
A. sadar hukum 
B. sumber hukum 
C. kuasa hukum 
D. penegakan hukum 
E. giat hukum 


22. Sumber hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara adalah ....
A. sumber hukum tertulis 
B. sumber hukum tidak tertulis 
C. adat istiadat 
D. norma hukum 
E. peraturan hukum 


23. Dalam kehidupan di masyarakat terdapat sumber hukum yang berkembang secara tidak tertulis, seperti adat maupun kebiasaan masyarakat. Sumber hukum yang dimaksud adalah ....
A. sumber hukum tertulis 
B. sumber hukum tidak tertulis 
C. adat istiadat 
D. norma hukum 
E. peraturan hukum 


24. Sumber hukum tertinggi seperti yang tercantum dalam tata urutan perundang- undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah ....
A. Ketetapan MPR 
B. UUD NRI Tahun 1945 
C. Undang- Undang 
D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang 
E. Peraturan Pemerintah 


25. Perhatikan Sumber- sumber hukum berikut ini, 
(1) Peraturan Presiden 
(2) Peraturan Pemerintah 
(3) Perda Provinsi 
(4) Perda Kabupaten 
(5) Ketetapan MPR 
(6) Undang - Undang 
(7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang 
(8) UUD NRI Tahun 1945 

Urutan tata perundang- undangan yang benar berdasar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang digubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 adalah ....
A. 8 - 5 - 6 - 7 - 2 - 1 - 3 - 4 
B. 8 - 5 - 6 - 7 - 1 - 2 - 3 - 4
C. 8 - 5 - 6 - 1 - 2 - 7 - 3 - 4
D. 8 - 5 - 6 - 1 - 7 - 2 - 3 - 4
E. 8 - 5 - 1 - 6 - 2 - 7 - 3 - 4


26. Kedudukan norma dalam sumber hukum peraturan perundang- undangan adalah ....
A. norma menjadi sumber hukum yang tertulis 
B. norma menjadi sumber hukum yang tidak tertulis 
C. norma menjadi sumber dari segala sumber hukum 
D. norma menjadi acuan dalam norma hukum 
E. norma menjangkau seluruh kegiatan hukum yang luas 


27. Norma kesusilaan merupakan bentuk norma yang bersumber pada ....
A. adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat 
B. hati nurani manusia 
C. agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
D. hukum yang berlaku 
E. undang- undang 


28. Norma kesopanan merupakan bentuk norma yang bersumber pada ....
A. adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat 
B. hati nurani manusia 
C. agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
D. hukum yang berlaku 
E. undang- undang 


29. Norma hukum merupakan bentuk norma yang bersumber pada ....
A. adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat 
B. hati nurani manusia 
C. agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
D. hukum yang berlaku 
E. undang- undang 


30. Norma agama merupakan bentuk norma yang bersumber pada ....
A. adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat 
B. hati nurani manusia 
C. agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
D. hukum yang berlaku 
E. undang- undang 


Latihan soal masih akan saya lanjutkan ke bagian submateri dua yaitu tentang Menerapkan Perilaku Taat Hukum. Silahkan buka pada postingan selanjutnya yaa...

Semoga Bermanfaat 

Salam. 

Terima kasih sudah berkunjung dan belajar bersama kami. Silahkan tinggalkan komentar dengan nama dan url lengkap. Penyisipan link dalam kolom komentar tidak diperkenankan yaa...
Sekali lagi, terima kasih...
EmoticonEmoticon

Formulir Kontak