Ahzaa.Net
Tautan Link Daftar Nama Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023

Tautan Link Daftar Nama Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebanyak 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang memenuhi kriteria sebagai penerima insentif guru PAI tahun 2023. 

Gambar oleh fancycrave1 dari Pixabay

Tunjangan insentif tersebut rencananya akan diterima selama 12 bulan. Adapun penetapan penerima insentif didasarkan atas usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA). 

Kriteria penerima insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut : 
(1) Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
(2) Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
(3) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
(4) belum memasuki usia pensiun.

Penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu penyaluran pertama pada bulan Juni 2023 dan penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Bagi guru penerima tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 diharuskan melengkapi persyaratan dan ketentuan diantaranya :

a. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;

b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening; yaitu penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka dan Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima. 

c. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;

d. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.

Verifikasi kelengkapan dokumen calon penerima insentif dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota dengan batas akhir tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00.

Informasi selengkapnya dan daftar nama guru PAI penerima tunjangan insentif dapat dilihat melalui tautan berikut : Daftar Nama Guru PAI penerima Tunjangan Insentif 

Semoga Bermanfaat.

 Mengenal Jabatan Fungsional Guru: Salah Satu Isian Kelengkapan Diri pada Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023

Mengenal Jabatan Fungsional Guru: Salah Satu Isian Kelengkapan Diri pada Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023

Pada isian kelengkapan biodata dalam pendaftaran PPG Dalam jabatan, ada satu form isian yang mengharuskan untuk mengisi kelengkapan jabatan fungsional guru. Para pendaftar dalam tahapan ini dapat memilih salah satu dari jabatan fungsional yaitu Guru Pratama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Lantas, sebenarnya apakah jabatan fungsional tersebut? Berikut penjelasannya. 

Jabatan fungsional adalah kelompok posisi yang berkaitan dengan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Meskipun jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun jabatan ini merupakan bagian penting dari suatu organisasi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 1999, jabatan fungsional dibagi menjadi dua jenis, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah posisi profesional yang memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang tertentu. Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan adalah posisi teknis atau penunjang profesional yang memerlukan pengetahuan teknis di satu atau lebih bidang.

Salah satu jenis jabatan fungsional yang penting adalah jabatan fungsional guru. Jabatan ini memiliki lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas seorang guru. Tugas seorang guru meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi perkembangan pendidikan anak didik.

Untuk mencapai jenjang jabatan fungsional guru, persyaratan utama adalah memiliki status sebagai guru PNS. Selain itu, guru dalam jabatan fungsional hanya diperbolehkan mengajar di satu jenjang pendidikan saja.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS
Jabatan Guru Pratama
Jabatan ini merupakan jenjang paling awal bagi guru PNS. Guru Pratama diisi oleh guru dengan pangkat Penata Muda Tingkat I hingga golongan Ruang III/a dan III/b.

Jabatan Guru Muda
Guru Muda diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I serta golongan Ruang III/c dan III/d.

Jabatan Guru Madya
Guru Madya adalah jenjang jabatan ketiga dalam jabatan fungsional guru. Guru Madya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda serta golongan Ruang IV/a, IV/b, dan IV/c.

Jabatan Guru Utama
Guru Utama merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi dalam keguruan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina Utama Madya dan Pembina Utama serta golongan Ruang IV/d dan IV/e.

Jenjang jabatan fungsional guru memberikan pengakuan dan penghargaan atas prestasi dan pengembangan profesional seorang guru. Setiap jenjang jabatan memiliki persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mencapainya.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang guru perlu terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya agar dapat mencapai jenjang-jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas tentang pengertian jabatan fungsional dan jenjang jabatan fungsional guru PNS di Indonesia.

Jenis Guru sesuai Tugas dan Peran
Selain itu ada pula jenis-jenis guru sesuai dengan tugas dan peran mereka di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

Guru Kelas
Guru kelas bertanggung jawab penuh dalam proses belajar mengajar di semua mata pelajaran untuk jenjang TK hingga Sekolah Dasar (SD) dan setara. Biasanya, satu guru mengajar di kelas pada mata pelajaran tertentu, kecuali pendidikan agama dan olahraga.

Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam mengajar satu mata pelajaran tertentu. Mereka sering ditemui di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Guru Bimbingan Konseling
Guru bimbingan konseling memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa. Mereka membantu siswa dalam berbagai aspek, termasuk disiplin, metode pembelajaran, pendidikan lanjut, dan masalah di dalam dan di luar sekolah.

Demikian tentang jabatan fungsional guru, jenis guru sesuai tugas dan peran. Semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya.
Registrasi PPG Prajabatan 2023 Dibuka 30 Mei 2023, Inilah Syarat Seleksi, Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Registrasi PPG Prajabatan 2023 Dibuka 30 Mei 2023, Inilah Syarat Seleksi, Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dibuka mulai 30 Mei 2023. Berdasarkan laman PPG Kemdikbud, bahwa PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

Image by <a href="https://pixabay.com/users/qimono-1962238/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=1875247">Arek Socha</a> from <a href="https://pixabay.com/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=1875247">Pixabay</a>
Source : Pixabay

Lulusan PPG Prajabatan diharapkan dapat menciptakan guru yang dapat mengamalkan nilai- nilai Pancasila, berkompeten, teladan dan pembelajar sepanjang hayat. 
  • Mengamalkan Pancasila, terciptanya guru yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
  • Berkompeten, guru yang menguasai kompetensi dasar guru, berorientasi utama kepada peserta didik, dan pembelajaran peserta didik.
  • Teladan, guru yang memiliki pribadi yang berkomitmen menjadi teladan.
  • Pembelajar Sepanjang Hayat, guru yang menjadi pembelajar sepanjang hayat serta memiliki dasar-dasar kepemimpinan.

PPG Prajabatan merupakan peluang bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik. Rangkaian proses PPG Prajabatan dimulai dengan tahap seleksi dan Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Adapun guru profesional sendiri adalah guru yang menjadi teladan dalam menjalankan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan mengembangkan lingkungan belajar untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Tahapan PPG Prajabatan
Proses pembelajaran PPG Prajabatan terdiri atas beberapa tahapan yaitu
Ujian Masuk
Orientasi
Semester 1 dengan Hybrid Learning yang memadukan pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dengan Learning Management System (LMS). Pada semester 1, perkuliahan berorientasi praktik  sebanyak 12 SKS. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah dilaksanakan dalam 6 SKS yang terdiri atas Pengamatan Siswa (Observing Teaching) dan Belajar Mengajar Mata Pelajaran (Assisting Teaching)

Semester 2 masih menggunakan sistem Hybrid Learning seperti halnya pada semester 1. Perkuliahan pada semester 2 berorientasi praktik dalam 8 SKS. Selain itu terdapat Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat sebanyak 2 SKS. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah ditempuh dalam 8 SKS yang terdiri atas Proyek Inovasi Pengajaran (Collaborating Teaching) dan Proyek Studi Kasus Siswa yang Bermasalah (Leading Teaching)

Setelah menempuh dua semester tersebut mahasiswa dapat melalui Kelulusan Program dan Uji Kompetensi PPG. 

Persyaratan Seleksi
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)
  • Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  • Menandatangani pakta integritas
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

Timeline PPG Prajabatan
  • Registrasi / Log In SIMPKB 31 Mei - 25 Juni 2023
  • Seleksi Tahap I: Data Diri, Esai, Bidang Studi, Lokasi Seleksi 31 Mei - 25 Juni 2023
  • Pembayaran Biaya Pendaftaran 31 Mei - 25 Juni 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 30 Juni 2023
  • Cetak Kartu Peserta 30 Juni - 11 Juli 2023
  • Seleksi Tahap 2: Tes Substantif 5 - 11 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 31 Juli 2023
  • Pengumuman Jadwal Wawancara 5 Agustus 2023
  • Seleksi Tahap 3: Wawancara 7 Agustus - 1 September 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 5 September 2023
  • Konfirmasi Kesediaan Mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2023 8 - 10 September 2023
  • Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 12 September 2023
  • Lapor Diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK 13 - 15 September 2023
  • Orientasi Mahasiswa 18 September 2023
  • Awal Perkuliahan PPG Prajabatan Tahun 2023 18 September 2023
Demikian informasi tentang syarat, tahapan dan jadwal PPG Prajabatan 2023. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat buat sahabat Ahza semuanya. 

Salam.
Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2: Catat Ya Informasi Pendaftarannya

Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2: Catat Ya Informasi Pendaftarannya

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu lembaga yang memberikan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia yang berprestasi. Saat ini LPDP membuka peluang bagi  mahasiswa atau masyarakat umum yang ingin mendaftar melalui beasiswa LPDP 2023 tahap 2. Bagi teman- teman yang ingin mendaftar, berikut adalah informasi mengenai cara daftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2 yang perlu diketahui:


Mendaftar Beasiswa LPDP secara online
Pendaftaran beasiswa LPDP dilakukan secara online melalui situs resmi Pendaftaran Beasiswa LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Para kandidat perlu mengakses situs tersebut dan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan
Selama proses pendaftaran, teman- teman akan diminta untuk melengkapi dan mengunggah berbagai dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan agar dipersiapkan dengan baik sebelum memulai proses pendaftaran. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • KTP atau identitas diri yang sah
  • Ijazah dan transkrip nilai terakhir
  • Surat rekomendasi dari dosen atau institusi
  • Surat pernyataan motivasi
  • Proposal penelitian (jika diperlukan)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Setelah semua dokumen telah diunggah dengan lengkap, pastikan untuk mengecek kembali dan memastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar. Setelah itu, teman- teman bisa menekan tombol submit untuk mengirimkan aplikasi pendaftaran. Teman- teman akan mendapatkan kode registrasi atau pendaftaran sebagai bukti bahwa pendaftaran telah berhasil diajukan.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2:
  • Pembukaan Pendaftaran: 9 Juni - 9 Juli 2023
  • Seleksi Administrasi: 10 - 23 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
  • Seleksi Bakat Skolastik: 7 - 9 Agustus 2023
  • Pengumuman Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
  • Seleksi Substansi: 4 September - 27 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
  • Intake Paling Cepat: Januari 2024
Cakupan Beasiswa LPDP:
Beasiswa LPDP 2023 tahap 2 termasuk salah satu beasiswa dengan benefit yang besar yaitu diberikan komponen pembiayaan seperti uang saku maupun keuntungan lainnya diantaranya :

Photo by Hello I'm Nik on Unsplash

Dana Pendidikan:
  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung:
  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan Keluarga (khusus Doktor)
  • Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan)

Demikianlah informasi mengenai cara daftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2, jadwal pendaftaran beasiswa LPDP 2023, serta komponen pembiayaan yang disediakan oleh LPDP. Jika teman- teman berminat untuk mendaftar, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti tahapan seleksi dengan baik. Semoga sukses dalam mengikuti proses seleksi beasiswa LPDP.

Good luck.
Latihan Soal Penilaian Akhir Tahun  (PAT) Matematika Kelas 11 SMK Kurikulum 2013 Tahun 2023 - 2024

Latihan Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) Matematika Kelas 11 SMK Kurikulum 2013 Tahun 2023 - 2024

Hai sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Pada kesempatan ini saya akan lengkapi seri soal untuk menghadapi Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk tingkat SMK pada mapel Matematika kelas 11 Kurikulum 2013 Revisi.

Source : Pixabay


Latihan soal PAT Matematika kelas 11 SMK Kurikulum 2013 terdiri dari 25 soal pilihan ganda lengkap dengan kunci jawabannya.

Materi soal disarikan dari materi Matematika kelas 11 SMK kurikulum 2013. Semoga dengan latihan soal ini dapat memberikan gambaran tipe soal dalam persiapan PAT mendatang.

Baik, langsung saja yaa, berikut latihan soalnya,
=======================================================================================

1. Sebuah bayangan A (3, -10) oleh translasi  (5, 8) adalah... 
a. A'(8, -2)
b. A'(2, -8)
c. A'(2, 18)
d. A'(8, 18)
e. A'(-8, -18)


2. Hasil dari bayangan titik B (5, -10) oleh pencerminan terhadap garis y = - x
adalah...
a. B'(10, -5)
b. B'(-10, 5)
c. B'(-5, 10)
d. B'(-5, -10)
e. B'(-5, -15)


3. Bayangan titik C(3, 5) didilatasikan  terhadap [0, 3] adalah... 
a. C'(9, 15)
b. C'(15, 9)
c. C'(0, 15)
d. C'(0, 0)
e. C'(3, 8)


4. Bunga yang timbul pada akhir jangka waktu tertentu yang tidak mempengaruhi besarnya modal disebut...
a. Bunga Tunggal
b. Bunga
c. Bunga Majemuk
d. Pertumbuhan
e. Peluruhan


5. Ranu meminjam uang di bank sebesar Rp. 5.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar 15% pertahun. Jika Ranu meminjam selama 2 tahun maka besar bunga yang harus dibayarkan Ranu adalah...
a. Rp.1.500.000,00
b. Rp.1.000.000,00
c. Rp.1.100.000,00
d. Rp. 2.000.000,00
e. Rp. 2.500.000,00


6. Kakek berinvestasi di suatu bank sebesar Rp10.000.000. Apabila kakek hendak mengambil uang tabungannya setelah 4 tahun dengan jumlah bunga bank 5% per tahun, maka saldo akhir yang diterima kakek adalah...
a. Rp. 11.500.000
b. Rp. 12.000.000
c. Rp. 12.500.000
d. Rp. 13.000.000
e. Rp. 13.500.000


7. Sebuah modal pinjaman dengan jumlah Rp 2.000.000,00, memiliki bunga majemuk sebesar 3% per tahun. Setelah 3 tahun, modal akhirnya yang diperoleh adalah...
a. Rp. 1456.980
b. Rp. 2.185.454
c. Rp. 3.256.875
d. Rp. 4.980.000
e. Rp. 4.99.020


8. Sebuah modal pinjaman jumlahnya Rp 1 juta memiliki bunga majemuk sebesar 6% per bulan dan wajib dibayar tiap bulan. Maka selama 2 tahun modal pinjaman akhirnya adalah...
a. Rp. 2.567.000
b. Rp. 1.127.160
c. Rp. 2.127.159
d. Rp. 1.127.000
e. Rp. 3.097.890


9. Seorang perawat diklinik ingin mencetak nomor antrian pasien yang terdiri dari dua angka. Jika nomor antrian tersebut tidak memuat angka yang sama yang dibentuk dari angka 0, 1, 2, 3. Banyak pilihan nomor antrian yang dapat
dibuat adalah…
a. 11
b. 12
c. 13
d. 14
e. 15


10. Banyak susunan yang berbeda yang terdapat pada kata "SABANA" adalah... 
a. 110
b. 120
c. 130
d. 140
e. 150


11. Rania ingin membuat sebuah gelang dengan 8 jenis manik-manik. Jika Rania ingin membuat lingkaran gelang dari 8 jenis manik-manik dengan urutan berbeda, maka yang dilakukan rania dengan ...cara
a. 3.010
b. 4.030
c. 5.040
d. 6.000
e. 6.500


12. Sebuah kotak berisi 5 kelereng putih, 5 kelereng biru dan 3 kelereng merah. Banyak cara pengambilan 3 kelereng putih dari kantong tersebut adalah…
a. 1
b. 5
c. 10
d. 15
e. 20


13. Terdapat 6 orang kurir yang bekerja di Demak dan akan dipilih 2 orang kurir untuk mengirim paket ke wilayah Demak Kota. Banyak cara yang dapat digunakan untuk memilih kurir tersebut adalah...
a. 5
b. 10
c. 15
d. 20
e. 25


14. Sebuah dadu dilempar sekali. Peluang muncul mata faktor dari 4 adalah ....
a. 2
b. 3
c. 1/2
d. 3/4
e. 1


15. Banyaknya anggota ruang sampel pada pelemparan sekeping uang logam dan sebuah dadu yang dilakukan secara bersamaan adalah .... titik sampel.
a. 3
b. 6
c. 12
d. 24
e. 48


16. Suatu data yang sering muncul disebut... 
a. mean
b. median
c. jangkauan
d. modus
e. quartil


17. Suatu nilai yang terletak ditengah setelah data diurutkan disebut... 
. modus
b. mean
c. jangkauan
d. median
e. quartil


18. Kuartil tengah disebut juga dengan... 
a. mean
b. jangkauan
c. modus
d. median
e. interval


19. Median dari data 7, 8, 5, 6, 7, 8, 9, 5... adalah... 
a. 2
b. 4
c. 6
d. 7
e. 8


20. Tinggi badan anak kelas XI sebagai berikut (data dalam satuan cm).150 155 153 150 147 155. Rata-rata tinggi anak tersebut adalah...
a. 150
b. 150,78
c. 151,55
d. 151,67
e. 167,67


21. 


Nilai modus pada data dibawah ini adalah... 
a. 30,5
b. 30,3
c. 32,5
d. 33
e. 31,33


22. Terdapat data 89 76 88 75 90 96 54. Nilai jangkauan pada data tersebut
adalah...
a. 67
b. 50
c. 45
d. 66
e. 42

23. Simpangan kuartil dari 7,4,5,6,7,4,5,7,8,9,6 adalah..... 
. 5
b. 4
c. 3
d. 2
e. 1


24. Median dari data berkelompok dibawah ini adalah... 


a. 66,63
b. 65,46
c. 45,66
d. 65,78
e. 63,32


25. Me=X(n+1)/2 digunakan untuk mencari nilai... 
a. modus
b. simpangan
c. mean
d. median genap
e. median ganjil

Latihan Soal Penilaian Sumatif Akhir (PSAT) Tahun Matematika Kelas 10 SMK Kurikulum Merdeka Tahun 2023 - 2024

Latihan Soal Penilaian Sumatif Akhir (PSAT) Tahun Matematika Kelas 10 SMK Kurikulum Merdeka Tahun 2023 - 2024

Hai sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Pada kesempatan ini saya akan lengkapi seri soal untuk menghadapi Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) untuk tingkat SMK pada mapel Matematika kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Image by Gerd Altmann from Pixabay


Latihan soal PSAT Matematika kelas 10 SMK Kurikulum Merdeka terdiri dari 25 soal pilihan ganda lengkap dengan kunci jawabannya.

Materi soal disarikan dari materi Matematika kelas 10 SMK kurikulum Merdeka. Semoga dengan latihan soal ini dapat memberikan gambaran tipe soal dalam persiapan PSAT mendatang.

Baik, langsung saja yaa, berikut latihan soalnya,
=======================================================================================
Latihan Soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) Matematika Kelas 10 SMK Tahun 2023 - 2024

1. Bilangan yang memiliki selisih tetap disebut... 
a. barisan aritmatika
b. deret aritmatika
c. barisan geometri
d. deret geometri
e. deret tak hingga


2. Nilai suku pertama dan beda dari suatu barisan 7, 15, 23, 31,... adalah...
a. 7 dan 8
b. 8 dan 7
c. 7 dan 15
d. 15 dan 7
e. 31 dan 23


3. Jumlah ke 10 dari barisan aritmatika 10, 15, 20, 25,... adalah... 
a. 55
b. 65
c. 70
d. 75
e. 80


4. Barisan aritmatika dengan jumlah 10 suku pertamanya selisih bedanya adalah 2, maka nilai tengahnya pada suku tersebut adalah...
a. 6
b. 7
c. 8
d. 9
e. 10


5. Suatu barisan aritmatika U6 = 24 dan U3 = 12, nilai dari suku ke 10 adalah... 
a. 40
b. 50
c. 60
d. 70
e. 80


6. Sebuah deret aritmatika 3+5+7+9+11, maka jumlah 10 suku pertama dari deret aritmatika adalah...
a. 115
b. 120
c. 125
d. 130
e. 135


7. Nilai suku pertama dan rasio dari suatu barisan geometri 2, 6, 12, 24, 48,...
adalah...
a. 2 dan 6
b. 2 dan 3
c. 3 dan 2
d. 12 dan 24
e. 2 dan 48


8. Barisan geometri 4, 8, 16, ... maka suku ke -5  adalah... 
a. 46
b. 64
c. 56
d. 65
e. 70


9. Pak Budi membeli sepeda seharga Rp. 10.000.000,00,-. Akan tetapi setiap tahunya harga jual menjadi 1/2 dari harga awal. Maka harga jual setelah 3 tahun adalah...
a. Rp.2.000.000
b. Rp.2.500.000
c. Rp.3.000.000
d. Rp.3.500.000
e. Rp.4.000.000


10. Jumlah 6 suku pertama deret geometri adalah 1+3+9+..., adalah... 
a. 222
b. 364
c. 455
d. 463
e. 634


11. Ranu sedang mengamati sebuah gedung dengan  membentuk sudut elevasi 45 derajat. Sedangkan jarak antara gedung dengan Ranu adalah 15 m. Maka tinggi gedung tersebut adalah...
a. 5
b. 10
c. 15
d. 20
e. 25


12. Sin 180° + cos 0° = ....
a. 0
b. 1
c. 1/2
d. -1
e. tak hingga


13. sin 45° * cos 45° = ....
a. 1/4
b. 2
c. 1/2
d. 0
e. 1


14. 3 sin 90° tan 45° = ....
. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5


15. Pada kuadran II yang bernilai positif adalah... 
a. semua
b. cos
c. sin
d. tan
e. sec


16. Nilai pada kuadran III adalah.... 
a. 0 derajat
b. 0 derajat - 90 derajat
c. 90 derajat - 180 derajat
d. lebih dari 180 derajat - 270 derajat

e 360 derajat

17. sin 45° + cos 30° = ....
a. 2
b. 1/2 (√2 + √3)
c.  1/2
d. 
e. -1


18. cos 30° tan 45° sin 60° = ....
a. 0
b. 1
c. 1/2
d. 3/4
e. 4/3


19. cos(90° - 60°) = ....
a. 2
b. -1
c. 1
d. 1/2 √3
e. 0


20. sin( 180°- 45°) = ....
a. 1/2
b. 1
c. 0
d. 1/2 √2
e. tak hingga


21. cos (180°- 60°) = ....
a. 1
b. 0
c. 1/2
d. √3
e. -1/2


22. tan (360°- 45°) = ....
a. 0
b. 1/2
c. -1/2
d. tak hingga
e. -1


23. nilai tan 90° adalah... 
a. 1
b. 0
c. 1/2 akar 3
d. 1/2 akar 3
e. tidak terdefinisi


24. 4 tan 45° sin 90° = ....
. 0
b. 1
c. 2
d. 3
e. 4


25. cos 0° + sin 30° + cos 90° = ....
a. 1/2
b. 1
c. 3/2
d. 3/4
e. 5/2

Guru Sasaran Kategori A dan Guru Kategori B dalam Seleksi PPG Daljab 2023, Siapakah yang Termasuk Kelompok Guru Tersebut?

Guru Sasaran Kategori A dan Guru Kategori B dalam Seleksi PPG Daljab 2023, Siapakah yang Termasuk Kelompok Guru Tersebut?

Pendaftaran dan seleksi administrasi pendidikan profesi guru (PPG) Dalam jabatan Tahun 2023 akan digelar mulai 30 Mei 2023. Bagi guru yang memenuhi kriteria dalam seleksi administrasi PPG Daljab 2023 tersebut dapat mendaftar dengan melengkapi berkas dan persyaratan yang diperlukan. 

Dalam pendaftaran tersebut ada dua kategori calon peserta seleksi administrasi PPG Daljab 2023, yaitu sasaran untuk kategori A dan sasaran untuk kategori B. Lantas siapakah yang termasuk dalam  guru sasaran kategori A dan guru sasaran kategori B? 

Guru kategori A merupakan golongan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Oleh sebab itu, Guru kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023 akan tetapi perlu menyesuaikan bidang studi karena terdapat perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Perubahan ini dapat dilakukan mulai tanggal 10 sampai 15 Juni 2023.

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

Sementara itu guru kategori B adalah kelompok guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi. Guru kategori B inilah yang wajib mengikuti seleksi administrasi. 

Proses seleksi administrasi untuk guru kategori B dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2023. Guru- guru yang termasuk dalam kategori B dapat mendaftar dan melengkapi berkas administrasi melalui laman laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing- masing.

Syarat Administrasi
1. Syarat Administrasi bagi Guru
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

Timeline Jadwal Pendaftaran
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  • 30 Mei – 11 Juni 2023 : Pendaftaran/Pengajuan Berkas 
  • 12 – 28 Juni 2023 : Perbaikan Berkas 
  • 12 Juni – 1 Juli 2023 : Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 
  • 5 Juli 2023 : Pengumuman Hasil 

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Dibuka 30 Mei 2023, Inilah Syarat, Ketentuan dan Jadwalnya

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Dibuka 30 Mei 2023, Inilah Syarat, Ketentuan dan Jadwalnya

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Dibuka. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. 


Sesuai dengan surat tersebut, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
  • Calon peserta terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Calon peserta terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  • Calon peserta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Calon peserta masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berkelakuan baik;
  • berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Ada dua kategori calon peserta seleksi administrasi untuk pendidikan profesi guru (PPG) yaitu sasaran Kategori A, untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang dan sasaran Kategori B, guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Adapun bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023 namun guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 hingga dengan 15 Juni 2023.

Sementara itu bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, yang persyaratan administrasinya dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Bagi guru yang termasuk sasaran kategori B, maka ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan antara lain :

A. Syarat Administrasi
1. Syarat Administrasi bagi Guru
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

Jadwal Pelaksanaan
Untuk jadwal pelaksanaan dari seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
  1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas 30 Mei – 11 Juni 2023
  2. Perbaikan Berkas 12 – 28 Juni 2023
  3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 12 Juni – 1 Juli 2023
  4. Pengumuman Hasil 5 Juli 2023 
Informasi selengkapnya tentang PPG Daljab 2023 yang mencakup  Rekapitulasi Jumlah Sasaran Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 per Provinsi, Informasi dan Jadwal Penyesuaian Bidang Studi PPG Sasaran Kategori A PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 serta Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV  dapat dilihat melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/

Semoga Bermanfaat
Beasiswa BCA Tahun Ajaran 2023 Sudah Dibuka untuk Lulusan SMA/ SMK, Inilah Syarat, Tahapan Seleksi dan Fasilitas yang Didapatkan

Beasiswa BCA Tahun Ajaran 2023 Sudah Dibuka untuk Lulusan SMA/ SMK, Inilah Syarat, Tahapan Seleksi dan Fasilitas yang Didapatkan

 Beasiswa BCA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tahun ajaran 2024 kembali dibuka. Pendaftaran beasiswa yang dimulai pada tanggal 10 April hingga 15 September 2023 ini, diberikan dalam bentuk Program Pendidikan Bisnis dan Perbankan (PPBP) dan Program Pendidikan Teknik Informatika (PPTI). 

Beasiswa BCA merupakan salah satu program Corporate Social responsibility (CSR) yang diperuntukkan kepada ssiwa berprestasi lulusan SMA/ SMK/ yang sederajat. Ada dua program pada Beasiswa BCA tahun 2024 yaitu Program Pendidikan Bisnis dan Perbankan (PPBP) dan Program Pendidikan Teknik Informatika (PPTI). 

Beasiswa BCA


Program Pendidikan Bisnis dan Perbankan (PPBP) ditujukan bagi siswa lulusan SMA / SMK yang berprestasi dari seluruh jurusan dan memiliki minat di bidang Bisnis dan Perbankan. Program PPBP dilaksanakan selama 30 bulan melalui kegiatan belajar yang dilakukan di kelas dan serta program- program lainnya seperti on the job training di unit kerja BCA. Para peserta akan mendapatkan pembekalan soft skill, seperti kepemimpinan, kerja tim, pembentukan karakter dan perencanaan keuangan.

Meskipun program ini tidak memiliki ikatan dinas, akan tetapi, peserta diberikan kesempatan untuk bekerja di BCA setelah menyelesaikan program tersebut, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Adapun syarat untuk Program Pendidikan Bisnis dan Perbankan (PPBP)
  1. Warga negara Indonesia
  2. Siswa/siswi kelas XII / lulusan SMA/SMK 
  3. Usia maksimum 19 tahun saat mendaftar
  4. Rata-rata nilai rapor kelas X, XI, dan XII minimal 7,50*
  5. Rata-rata nilai Matematika kelas X, XI, dan XII (SMA IPA, IPS) atau nilai Produktif kelas X, XI, dan  XII (khusus SMK) minimal 7,50*
  6. Tidak pernah tinggal kelas dari SD-SMA/SMK
  7. Tidak pernah terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
  8. Lulus dalam proses seleksi

Sementara itu Program Pendidikan Teknik Informatika (PPTI) diperuntukkan kepada lulusan SMA dari jurusan IPA / SMK dari jurusan yang berkaitan dengan teknik informatika yang berprestasi dan memiliki minat di bidang Teknik Informatika. Seperti halnya PPBP, program PPTI dilangsungkan dalam waktu 30 bulan dengan pembelajaran di kelas dan pembekalan soft skill seperti kepemimpinan, kerja tim, pembentukan karakter dan perencanaan keuangan melalui program on the job training di unit kerja BCA. 

Meskipun tidak memiliki ikatan dinas, program PPTI memberikan penawaran peserta untuk bekerja di BCA selepas lulus program. Adapun kualifikasi untuk program PPTI adalah sebagai berikut :
  1. Warga negara Indonesia
  2. Siswa/i kelas XII atau lulusan SMA (jurusan IPA) /SMK (jurusan yang berkaitan dengan Teknik Informatika)
  3. Usia maksimum 19 tahun saat mendaftar
  4. Rata-rata nilai rapor kelas X, XI, dan XII minimal 7,50*
  5. Rata-rata nilai Matematika kelas X, XI, dan XII (SMA IPA, IPS) atau nilai Produktif kelas X, XI, dan  XII (khusus SMK) minimal 7,50*
  6. Tidak pernah tinggal kelas dari SD-SMA/SMK
  7. Tidak pernah terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
  8. Lulus dalam proses seleksi. 

Para kandidat yang lolos dari program beasiswa BCA akan mendapatkan beragam fasilitas diantaranya Buku pelajaran sepanjang program pembelajaran berlangsung dan laptop (khusus untuk PPTI), bebas biaya pendidikan dan mendapatkan uang saku bulanan, mendapatkan kesempatan magang dan penawaran kerja BCA, dormitory, shuttle bus, dan makan siang.

Untuk dapat diterima dan mendapatkan beasiswa, para kandidat harus melalui enam tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes online, tes psikologi, wawancara I, wawancara II, dan tes kesehatan. 

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilihat selengkapnya melalui karir.bca.co.id

Beasiswa SDM Sawit 2023 untuk Jenjang D1 hingga S1, Inilah Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa SDM Sawit 2023 untuk Jenjang D1 hingga S1, Inilah Syarat dan Ketentuannya

Program Beasiswa Pendidikan Tinggi Vokasi untuk jenjang DI hingga Strata 1 Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2023 dibuka mulai 13 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023 mendatang. Program beasiswa ini merupakan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 



Dilansir dari laman Beasiswa SDMPKS 2023, Ada lima jalur pendaftaran beasiswa SDM Sawit tahun 2023 diantaranya 
  1. Pekebun & Keluarga (Anak/Istri/Suami) Pekebun Kelapa Sawit;
  2. Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
  3. Keluarga (Anak/Istri/Suami) Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
  4. Pengurus, Anggota Koperasi/Lembaga yang Bergerak di bidang usaha budidaya, pengolahan, dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit;
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam program beasiswa ini, para peserta akan menerima fasilitas beasiswa seperti biaya pendidikan, uang saku dan uang buku, sertifikat kompetensi, biaya asrama atau kamar kos, transport pulang pergi dari atau ke kampus dan magang  di perkebunan besar. 

Peserta program beasiswa dapat memilih program studi dari kampus penerima beasiswa seperti Politeknik Perkebunan Yogyakarta, Politekik Ati Padang, Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta, Politeknik Teknologi Kimia Industri, Politeknik Kampar, Politeknik Aceh, Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi (Politeknik CWE), Institut Pertanian Stiper (INSTIPER), Politeknik Pembangunan Pertanian Medan, Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan, Sekolah Vokasi IPB dan Univ. Prima Indonesia.     

Persyaratan Jalur Pekebun dan Keluarga Pekebun Kelapa Sawit
  • Foto ukuran 4x6 dengan Latar Belakang Biru.
  • Usia maksimal 23 Tahun (Per 19 Juni 2023)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Surat Keterangan Sehat dan Buta Warna dari Fasilitas Kesehatan Resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 (dua) bulan sejak mendaftar.
  • Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum/Kejuruan atau Ijazah Pendidikan Diploma bagi yang telah lulus program diploma.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (Optional/Jika Ada).
  • Legalitas lahan kelapa sawit berupa dokumen penguasaan tanah dengan maksimal 4 ha per kepala keluarga yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM), dalam hal Pekebun tidak memiliki SHM dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang (Format Terlampir) atau legalitas usaha perkebunan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Daftar Budi daya (STDB) dengan luas lahan maksimal 4 ha. Dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain (Format Terlampir)
  • Surat Keterangan Tergabung dalam Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Koperasi/Asosiasi/Lembaga yang bergerak dalam Perkelapasawitan (Format terlampir). Jika tidak/belum tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Asosiasi/Lembaga yang bergerak dalam perkelapasawitan dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)/Camat/Bupati/Wali Kota (Format terlampir).
  • Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa (Format terlampir).
  • Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.
  • Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan.
  • Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya.

Persyaratan Jalur Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  • Foto ukuran 4x6 dengan Latar Belakang Biru.
  • Usia maksimal 23 Tahun (Per 19 Juni 2023)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Sehat dan Buta Warna dari Fasilitas Kesehatan Resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 (dua) bulan sejak mendaftar.
  • Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum/Kejuruan atau Ijazah Pendidikan Diploma bagi yang telah lulus program diploma.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (Optional/Jika Ada).
  • Bagi Karyawan/Pekerja pada usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dilengkapi dengan:
a) Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja atau pemilik usaha budidaya dan atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang menyatakan bahwa yang bersangkutran telah bekerja minimal selama 2 tahun (Format terlampir);
b) Surat Izin Belajar dari atasan langsung (Format Terlampir)
  • Bagi Pekerja dengan Upah Harian atau Borongan dilengkapi surat keterangan dari pemilik usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit dan diketahui oleh Kepala Desa (Format terlampir).
  • Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa (Format terlampir).
  • Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit (Format terlampir).
  • Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan (Format terlampir).
  • Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya (Format Terlampir).

Persyaratan Jalur Keluarga Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

  • Foto ukuran 4x6 dengan Latar Belakang Biru.
  • Usia maksimal 23 Tahun (Per 19 Juni 2023)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Surat Keterangan Sehat dan Buta Warna dari Fasilitas Kesehatan Resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 (dua) bulan sejak mendaftar.
  • Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum/Kejuruan atau Ijazah Pendidikan Diploma bagi yang telah lulus program diploma.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (Optional/Jika Ada).
  • Bagi orang tua peserta yang bekerja pada usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja atau pemilik usaha budidaya dan atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang menyatakan bahwa yang orang tua calon peserta telah bekerja minimal selama 2 tahun ;
  • Bagi orang tua peserta yang bekerja dengan Upah Harian atau Borongan dilengkapi surat keterangan dari pemilik usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit dan diketahui oleh Kepala Desa yang menyatakan telah bekerja minimal 2 (dua) tahun (Format terlampir).
  • Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa (Format terlampir).
  • Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit ).
  • Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan .
  • Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya ).

Persyaratan Jalur Pengurus/Anggota Koperasi/Lembaga Yang Bergerak Dalam Perkelapasawitan
  • Foto ukuran 4x6 dengan Latar Belakang Biru.
  • Usia maksimal 23 Tahun (Per 19 Juni 2023)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Sehat dan Buta Warna dari Fasilitas Kesehatan Resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 (dua) bulan sejak mendaftar.
  • Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum/Kejuruan atau Ijazah Pendidikan Diploma bagi yang telah lulus program diploma.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (Optional/Jika Ada).
  • Jika calon peserta adalah Pengurus/Anggota Koperasi/Lembaga yang bergerak di bidang usaha budi daya, pengolahan, dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit dilengkapi dengan surat keterangan keanggotaan dari ketua atau kartu anggota Koperasi/Lembaga yang bergerak di bidang usaha budi daya, pengolahan, dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit yang sudah menjadi anggota minimal 2 tahun .
  • Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa.
  • Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit ).
  • Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan .
  • Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya

Persyaratan Jalur Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Foto ukuran 4x6 dengan Latar Belakang Biru.
  • Usia maksimal 23 Tahun (Per 19 Juni 2023)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Sehat dan Buta Warna dari Fasilitas Kesehatan Resmi, ditandatangani oleh dokter dengan masa berlaku 2 (dua) bulan sejak mendaftar.
  • Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum/Kejuruan atau Ijazah Pendidikan Diploma bagi yang telah lulus program diploma.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (Optional/Jika Ada).
  • Surat Keputusan Pengangkatan ASN/PPPK.
  • Surat Penugasan di Unit Kerja yang Membidangi Perkebunan Kelapa Sawit.
  • Surat Izin Belajar.
  • Surat komitmen dari unit kerja asal untuk ditugaskan kembali setelah lulus pada bidang perkelapasawitan (Format Terlampir).
  • Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa ).
  • Surat Pernyataan kesediaan orang tua/wali/istri/suami calon peserta untuk memberikan izin mengikuti pendidikan pada program beasiswa pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.
  • Surat Pernyataan jika calon peserta yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran seleksi beasiswa kelapa sawit selama 1 (satu) tahun ke depan
  • Surat pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliaahan baik dengan biaya sendiri, dana dari BPDPKS atau sumber pembiayaan lainnya .
Timeline Pendaftaran Beasiswa
  • Sosialisasi Beasiswa : 12 Mei 2023 – 19 Juni 2023
  • Pendaftaran : 13 Mei 2023 – 19 Juni 2023
  • Finalisasi Data (Penguncian Data) dana Perbaikan Data : 13 Mei 2023 – 19 Juni 2023
  • Tes Seleksi (Online) : 26 Juni - 18 Juli 2023
  • Pengumuman : 22 Agustus 2023
  • Kuliah Perdana : September 2023
Informasi lebih lanjut tentang Beasiswa SDM Sawit 2023 dapat dilihat melalui laman resminya di https://www.beasiswasdmsawit.id/

Semoga Bermanfaat

Formulir Kontak