Ahzaa.Net
Pendaftaran Program Studi (Prodi) Kedokteran ITS Dibuka Hingga 6 Agustus 2023, Yuk Cermati Persyaratan dan Skema Biayanya

Pendaftaran Program Studi (Prodi) Kedokteran ITS Dibuka Hingga 6 Agustus 2023, Yuk Cermati Persyaratan dan Skema Biayanya

Program studi (prodi) Kedokteran Institut Teknologi Surabaya (ITS) secara resmi dibuka mulai hari ini, Selasa 1 Agustus 2023. Pendaftaran yang hanya dibuka selama enam hari tersebut hanya menyediakan daya tampung sebanyak 50 mahasiswa saja. 

Selain bekal kompetensi kedokteran pada umumnya, mahasiswa kedokteran ITS juga akan dibekali beberapa kompetensi tambahan seperti Artificial Intelligence, Data Analytics, Teknologi Nano, dan Teknologi 3D Printing dalam bidang medis. 

Image by Elf-Moondance from Pixabay

Untuk mendaftar menjadi mahasiswa S1 kedokteran ITS, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu Pendaftar merupakan lulusan SMA/ MA/ Sederajat tahun 2021, 2022, atau 2023 yang memiliki badan yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.

Selain persyaratan di atas, pendaftar yang diterima dipertimbangkan berdasarkan penilaian yang terdiri atas penilaian berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 6 dan raihan nilai UTBK SNBT tahun 2023.

Biaya Kuliah S1 Kedokteran ITS
Ada tiga skema biaya pendidikan yang dikenakan terhadap mahasiswa yaitu 
  1. Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP), yang dipertimbangkan berdasar kemampuan orang tua melalui prosedur daftar ulang. SPP dibayarkan sebelum perkuliahan  pada awal semester dilaksanakan. Adapun SPP yang dibayarkan per semester adlah Rp. 20 juta. 
  2. Sumbangan Pengembangan Institusi, yang dapat dibayarkan secara penuh sekali selama terdaftar sebagai mahasiswa. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tersebut dibayarkan pada saat mahasiswa melakukan daftar ulang dengan besaran biaya minimal Rp. 150 juta.
  3. Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA) yang dibayarkan tiap semester pada awal pekuliahan khususnya mulai semester 2 hingga semester 6. Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA) tidak dibayarkan bagi mahasiswa yang masuk melalui Seleksi mandiri umum. 

Timeline Pendaftaran S1 Kedokteran ITS
Bagi yang berminat mendaftar S1 Kedokteran ITS, berikut timeline pendaftarannya, 
  • 1 - 6 Agustus 2023 : Pendaftaran 
  • 8 Agustus 2023 : Pengumuman 
  • 9 - 10 Agustus 2023 : Tes kesehatan 
  • 10 - 12 Agustus 2023 : Daftar Ulang

Pendafataran S1 kedokteran ITS 2023, silahkan buka laman https://admission.its.ac.id dan informasi selengkapnya tentang pendaftaran silahkan baca di https://its.ac.id/admission

Semoga Bermanfaat.
Peristiwa Rengasdengklok, Latar Belakang dan Tokoh- Tokoh yang Terlibat

Peristiwa Rengasdengklok, Latar Belakang dan Tokoh- Tokoh yang Terlibat

Teks Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No 56 Jakarta disambut gempita bahagia rakyat Indonesia di penjuru daerah. Namun, penyusunan proklamasi harus melalui proses yang panjang dan bukanlah hal yang mudah dicapai. 

Berbagai peristiwa terjadi mengawal proklamasi kemerdekaan Indonesia, salah satunya adalah Persitiwa Rengasdengklok. Sebenarnya apa itu peristiwa Rengasdengklok dan apa yang yang menyebabkan peristiwa itu terjadi termasuk tokoh- tokoh yang terlibat di dalamnya? Berikut ulasannya.

Tugu Proklamasi


Kekalahan Jepang
Kekalahan Jepang atas sekutu ditandai dengan dijatuhkannya dua bom atom di dua kota di Jepang yaitu kota Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus dan 9 Agustus 1945.  

Kekuatan Jepang pun runtuh hingga akhirnya Jepang memutuskan mengakhiri perang dunia dengan melakukan penyerahan kepada sekutu tanpa syarat, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1945. Inilah yang menjadi akhir dari Perang Dunia II. 

Terdesaknya Jepang sebenarnya sudah tampak sejak tahun 1943 dengan direbutnya beberapa wilayah oleh sekutu, namun peristiwa pengeboman kota Hiroshima dan Nagasaki-lah yang menjadi puncak dari kekalahan Jepang. 

Kondisi tersebut memaksa Jepang untuk memberikan janji kemerdekaan terhadap Indonesia pada tanggal 7 September 1945. Hingga  pada tanggal 7 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)  dibentuk menggantikan peran BPUPKI. 

Undangan ke Dalat, Saigon 
Pada tanggal 9 Agustus 1945, atas undangan Jenderal Terauchi, tokoh Indonesia yang terdiri atas Soekarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat terbang ke Dalat, Saigon sebagai pusat tentara Jepang. Jenderal Terauchi memberikan ucapan selamat kepada Soekarno dan Moh Hatta sebagai ketua dan wakil ketua PPKI. Terauchi juga menegaskan perihal pemberian kemerdekaan kepada Indonesia hingga semua tokoh Indonesia tersebut pulang pada tanggal 14 Agustus 1945. 

Berita Kekalahan Jepang
Situasi menunjukkan kegentingan pada masa tersebut. Siaran informasi melalui radio pun dibatasi bahkan dilarang oleh Jepang, pasalnya, Jepang tidak ingin bangsa Indonesia mengetahui perkembangan perang yang menunjukkan kekalahan Jepang. Namun para tokoh pergerakan Indonesia  tidak kurang akal, merekaberhasil menyembunyikan  beberapa radio gelap yang dapat difungsikan untuk mendengarkan siaran radio luar negeri seperti BBC London. 

Peristiwa Rengasdengklok
Bangsa Indonesia menyadari bahwa situasi genting menjelang 15 Agustus 1945 dapat menjadi kesempatan yang baik untuk mempercepat proklamasi kemerdekaan. Tersebutlah kaum golongan muda pergerakan Indonesia berpikir bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan langkah yang tepat untuk lepas dari belenggu penjajah karena pada saat itu Indonesia sedang mengalami kekosongan kekuasaan akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu. 

Para pemuda yang mengetahui berita penyerahan Jepang segera mengambil langkah untuk mendesak tokoh senior untuk segera memproklamirkan kemnerdekaan Indonesia. Sutan Syahrir, sebagai tokoh pemuda telah mengetahui berita penyerahan Jepang kepada sekutu dari siaran radio hingga ia segera menemui Moh Hatta di kediamannya. Syahrir juga mendesak Sokarno dan Hatta agar segera memerdekakan Indonesia, namun keduanya belum bersedia karena harus melakukan konfirmasi kebenaran berita tersebut. 

Soekarno dan Hatta berpendapat bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan apabila sudah ada pembicaraan dengan PPKI terlebih dahulu agar tidak menyimpang dari ketentuan. 

Para pemuda berpandangan sebaliknya, bahwa proklamasi kemerdekaan  harus dilakukan dengan kekuatan bangsa sendiri, bukan oleh PPKI yang merupakan buatan Jepang. 

Rabu, 15 Agustus 1945 sekitar pukul 22.00, para pemuda yang terdiri atas Wikana, Sukarni, dan Darwis mendatangi kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Wikana sebagai pemimpin pemuda dan Darwis memaksa Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia paling lambat tanggal 16 Agustus 1945. 

Sikap Soekarno terhadap Usulan Golongan Muda
Soekarno menolak terhadap apa yang disampaikan tokoh pemuda dan menjawab mereka bahwa sebagai ketua PPKI, Soekarno akan menanyakan kepada wakil- wakil PPKI keesokan harinya. Ketegangan di rumah Soekarno yang juga disaksikan oleh Moh Hatta, dr Buntaran, Ahmad Subardjo dan Iwa Kusumasumantri itu pun terjadi. 

Akhirnya para pemuda gagal memaksa Soekarno dan golongan tokoh tua untuk segera memproklamirkan kemerdekaan. Para pemuda kemudian mengadakan pertemuan di Jalan Cikini 71 Jakarta pada tanggal 15 agustus pukul 24.00. Tokoh pemuda yang hadir diantaranya Sukarni, Yusuf Kunto, Chaerul Saleh, dan Shodanco Singgih. 

Mereka sepakat untuk membawa Soekarno dan Hatta ke luar kota agar kedua tokoh tersebut tidak terpengaruh oleh Jepang dan bersedia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Shodanco Singgih ditunjuk untuk memimpin rencana tersebut. 

Singgih mendapat pinjaman berupa alat perlengkapan dari arkas Peta di Jaga Monyet. Sementara itu, Latif Hendraningrat yang berjaga pada saat itu. Singgih disertai pengemudi, Sampun dan Sutrisno sebagai penembak mahir, bersama Sukarni, Wikana, dan dr. Muwardi menuju rumah Drs. Moh Hatta. Singgih meminta kesediaan Moh Hatta untuk mengikuti ke luar kota. Moh Hatta menuruti apa yang menjadi kehendak golongan muda tersebut. 

Kemudian rombongan menuju ke rumah Soekarno. Hal yang sama juga disampaikan kepada Soekarno agar bersedia turut ke luar kota. Soekarno kemudian bersediaasalkan Fatmawati dan Guntur, ikut serta. Mereka kemudian bertolak ke Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.00 pagi.

Kawasan Rengasdengklok dipilih karena daerah tersebut dianggap terpencil dan ada hubungan baik antara Daidan Purwakarta dan Daidan jakarta sehingga keamanannya terjamin. Soekarno dan Hatta serta rombingan tiba di Rengasdengklok dan diterima oleh Shodanco Subeno dan Affan. Mereka ditempatkan di rumah Kie Song yang bersimpati pada perjuangan bangsa Indonesia. 

Soekarno tetap bersikukuh dengan pendiriannya meskipun sudah beraa s satu har di Rengasdengklok. Akan tetapi, Singgih menangkap suatu gelagat bahwa Soekarno bersedia memproklamirkan kemerdekaan sekembalinya ke Jakarta. Hal itu kemudian disikapi dengan pengibaran bendera merah putih di halaman Kawedanan Rengasdengklok.

Ketegangan menyelimuti Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1945, pasalnya, Soekarno dan Hatta tidak berada di tempat padahal akan diadakan pertemuan PPKI. 

Ahmad Subarjo kemudian mencari kedua tokoh tersebut, dan atas kesepakatan dengan Wikana, Yusuf Kunto akhirnya mengantarkan Ahmad Subarjo ke Rengasdengklok. 

Kesepakatan Golongan Muda dan Tua
Ahad Subarjo tiba pada sore hari sekitar pukul 17.30 untuk menjemput Soekarno dan rombongan. Pihak golongan muda menaruh curiga kepada Ahmad Subarjo hingga ia membuat kesepakatan dengan para pemuda tentang pelaksanaan proklamasi. 

Ahmad Subarjo memberikan jaminan nyawanya terhadap para pemuda apabila pada tanggal 17 Agustus 1945 paling lambat pukul 12.00 proklamasi tidak dilaksanakan.  

Atas dasar jaminan tersebut, Shodanco Subeno mewakili para pemuda akhirnya mengizinkan Soekarno dan rombongan kembali ke Jakarta. Itulah akhir dari peristiwa Rengasdengklok. Suatu peristiwa yang menjadi bagian dari proses kemerdekaan Indonesia yang tentunya tidak dapat dilupakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Semoga Bermanfaat.
Dibuka, Beasiswa Pelatihan Digital untuk Siswi SMP, SMA/ SMK dari Perempuan Inovasi, Yuk Simak Syarat Daftarnya

Dibuka, Beasiswa Pelatihan Digital untuk Siswi SMP, SMA/ SMK dari Perempuan Inovasi, Yuk Simak Syarat Daftarnya

Beasiswa Perempuan Inovasi membuka peluang beasiswa buat siswi SMP, SMA/ SMK atau yang sederajat dan mahasiswa yang berkeinginan untuk mendapatkan pelatihan khususnya keterampilan digital. 

Beasiswa perempuan inovasi merupakan program yang terselenggara atas kerjasama Markoding dengan Magnifique Indonesia dan yayasan Dian Sastrowardoyo untuk perempuan di Indonesia yang kurang mampu dalam pelatihan keetrampilan digital. 

Beasiswa tersebut mengakomodasi pelatihan yang dilaksanakan untuk bekal keterampilan yang sejalan dengan industri dalam mengembangkan inovasi untuk memecahkan masalah terkait gender di lingkungan sekitar mereka, seperti kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, perkawinan anak dan kesetaraan gender. 

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Untuk mendaftar beasiswa Perempuan inovasi, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi diantaranya perempuan berusia minimal 12 tahun. Calon peserta dapat berasal dari siswa SMP, SMA/ SMK sederajat, mahasiswa, profesional maupun yang sedang mencari pekerjaan. 

Selain itu calon kandidat juga harus memiliki akses internet dan laptop pribadi serta berkomitmen mengikuti program hingga selesai. Sebagai tambahan, para peserta wajib bergabung dalam Whatsapp Community Group. 

Para pendaftar yang lolos pada beasiswa Perempuan Inovasi 2023 akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui sistem online, model blended learning, serta kombinasi pembelajaran sinkron dan asinkron. 

Pendaftaran beasiswa Perempuan inovasi 2023 sendiri saat ini masih dibuka hingga 27 Agustus 2023. Adapun pelatihan Basic Coding dan UI/ UX Design digelar hingga 3 September 2023 yang meliputi materi :
  • Basic Coding untuk Web Development Track
  • Basic UI/ UX untuk UI/ UX Design Track

Digital Bootcamp dilaksanakan pada Oktober 2023 hingga Februari 2024. Pada Bootcamp tersebut, para peserta dengan nilai yang terbaik akan mendapatkan beasiswa Digital Bootcamp sesuai track yang sudah dipilih sebelumnya oleh masing- masing peserta dan mentor pofesional. 

Setiap peserta juga akan memiliki kesempatan untuk menujukkan inovasi dan karyanya dalam bentuk prototype kepada partner program pada bulan Maret 2024 pada tahapan Demo Day. Proyek sosial dilaksanakan setelah Demo day untuk menyiapkan karir dan untuk menguji serta menerapkan hasil belajar berupa karya dan inovasi yang sudah dibuat.

Para peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat yang ditentukan akan berkesempatan disalurkan ke dunia kerja. Informasi sepenuhnya dapat dibaca dan dicermati melalui  laman https://markoding.org/perempuan-inovasi
Unnes Buka Pendaftaran Prodi Kedokteran 1 - 10 Agustus 2023, Yuk Segera Daftar Bagi yang Minat

Unnes Buka Pendaftaran Prodi Kedokteran 1 - 10 Agustus 2023, Yuk Segera Daftar Bagi yang Minat

Buat teman- teman yang tertarik menjadi seorang dokter, ada satu lagi nih perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang yang membuka program studi kedokteran mulai tahun 2023 ini. Yap, benar sekali, teman- teman dapat mencoba mendaftar ke Unnes dengan mengambil prodi kedokteran. Buat teman- teman yang tertarik, berikut informasi lengkapnya. 

Pendaftaran Prodi Kedokteran Unnes
Universitas Negeri Semarang (Unnes) mulai membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru Prodi Kedokteran semester ganjil tahun 2023/ 2024. Pendaftaran mahasiswa baru Prodi Kedokteran Unnes dibuka mulai tanggal 1 Agustus hingga 10 Agustus 2023  melalui sistem online. Bagi yang berminat dapat melakukan pendaftaran dengan masuk ke laman https://unnes.ac.id/admission

Gambar oleh Parentingupstream dari Pixabay

Pembukaan pendaftaran Prodi Kedokteran Unnes tersebut seiring dengan turunnya rekomendasi dari Kementrian Kesehatan dan Konsil Kedokteran (KKI) serta dilaksanakannya sidang majelis Lembaga Akreditasi mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) tentang akreditasi minimal . 

Sarana Prasarana Perkuliahan
Dilansir dari laman Unnes, Prodi Kedokteran Unnes sebenarnya sudah dipersiapkan sejak tahun 2019, akan tetapi secara khusus langkahnya mulai dilaksanakan tahun 2021. Untuk mengakomodir proses perkuliahan, Prodi Unnes  menyiapkan sarana prasarana perkuliahan termasuk tenaga pengajar, laboratorium dan ruang kelas. Selain itu juga sudah ditunjuk rumah sakit pendidikan yang bekerja sama dengan Prodi Kedokteran Unnes yaitu RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. 

Ada 12 laboratorium yang terstabdar seperti Laboratorium Patologi Klinis, Laboratorium Anatomi, Laboratorium Histologi, Laboratorium Parasitology, Laboratorium Microbiologi, Laboratorium Fisiologi, Laboratorium CBT, Skill Laboratorium, Laboratorium Farmakologi, Objective Structural Clinical Examination (OSCE) dan Laboratorium Biokimia. 

Selain prasarana laboratorium, Prodi Kedokteran Unnes juga sudah memiliki 51 dosen yang terdiri atas 32 dosen tetap dan dosen dokter pendidik klinis. 

Lokasi Kampus
Adapun kampus Fakultas Kedokteran Unnes berlokasi di Jalan Kelud yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai kampus Sekolah Pascasarjana. Kampus tersebut dipilih karena memiliki tempat yang representatif untuk perkuliahan pasalnya memiliki fasilitas yang lengkap dan modern.

Melalui visi yang khas, Prodi Kedokteran Unnes  akan menghasilkan dokter unggul yang siap mengabdi di daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).  

Yuk segera daftar bagi yang berminat, dan jangan lupa tanggal pendaftarannya.
Rangkuman Materi IPA Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 2 Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup : Part I  Makanan dan Sistem Pencernaan

Rangkuman Materi IPA Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 2 Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup : Part I Makanan dan Sistem Pencernaan

Hai sahabat Ahzaa, pada post kali ini saya akan berbagi rangkuman materi IPA kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka dalam Bab 2 tentang Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup. 

Dalam bab 2 ini ada empat sub bab yang dibahas diantaranya :
a. Makanan dan sistem pencernaan
b. Sistem Peredaran Darah 
c. Sistem Pernapasan 
d. Sistem Ekskresi/ Pembuangan 

Kita akan belajar satu persatu dari materi tersebut. Baik, kita mulai dari sub bab pertama dahulu ya, melalui rangkuman materi  untuk Makanan dan Sistem Pencernaan. 

Gambar oleh Susann Mielke dari Pixabay

Oya teman- teman, rangkuman materi juga akan saya lengkapi dengan latihan soal sumatif materi sub bab pertama ini, yang akan saya post setelah tulisan ini dipublish. 

Baik, langsung saja, berikut rangkuman materinya, 

Rangkuman Materi IPA Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 2 Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup : Part I  Makanan dan Sistem Pencernaan 

1. Makanan yang dipilih merupakan cerminan dari diri manusia.
a. makanan konsumsi masal seperti gorengan merupakan makanan yang tidak dapat dikonsumsi terlalu banyak karena berbahaya bagi kesehatan
b. makanan seperti buah- buahan menunjukkan makanan yang penuh dengan manfaat karena kandungan buah yang kaya akan zat yang bermanfaat 
c. makanan praktis seperti mie instan mengandung kandungan zat garam tinggi yang berbahaya bagi tubuh serta kandungan pengawet yang dapat mengakibatkan kanker.
d. makanan yang mengandung serat seperti sayuran banyak bermanfaat bagi kesehatan khususnya pencernaan
e. makanan siap saji mengandung lemak yang tidak baik yang menimbulkan dampak seperti penyakit diabetes.

2. Manusia membutuhkan makan untuk tetap hidup dan melakukan aktivitasnya sehari-hari. Makanan mengandung zat-zat yang sangat dibutuhkan tubuh untuk berkembang dan memperbaiki sel tubuh atau jaringan yang rusak. Selain itu makanan mengandung sumber energi dan sumber penyusun tubuh.

3. Setiap orang membutuhkan asupan kalori yang berbeda setiap harinya sesuai dengan kebutuhan nya. Kebutuhan kalori dipengaruhi oleh usia, jenis kelamin, aktivitas, berat badan, serta kondisi kesehatan seseorang. 

4. Nutrien adalah zat yang terkandung dalam makanan yang berisi energi ataupun bahan mentah yang dibutuhkan oleh tubuh untuk melakukan seluruh proses penting yang menunjang kehidupan.

a. Karbohidrat
Fungsi karbohidrat :
- memberikan energi bagi tubuh
- sebagai bahan dasar untuk beberapa bagian dari sel tubuh

Sumber karbohidrat adalah nasi, sagu, roti, jagung, mie, ubi, dan sereal. Berlebihan dalam konsumsi karbohidrat akan menimbulkan tingginya gula darah dalam tubuh.

Macam karbohidrat 
1) Karbohidrat sederhana 
Karbohidrat sederhana biasa disebut “gula”. Glukosa adalah salah satu contoh gula yang merupakan sumber energi yang dibutuhkan oleh sel tubuh. Nasi yang dimakan akan dipecah dalam sistem pencernaan menjadi bentuk sederhana yaitu glukosa. 

2) Karbohidrat kompleks
Karbohidrat kompleks merupakan rantai panjang molekul gula. Contoh karbohidrat kompleks adalah pati (starch). 
Contoh-contoh makanan yang mengandung pati adalah nasi, kentang, ubi, roti, dan jagung.
Contoh lain dari karbohidrat kompleks adalah serat. Serat merupakan bahan baku dinding sel pada sel tumbuhan. 

b. Protein 
Tubuh terbentuk dari protein dari ujung kaki hingga ujung rambut. Protein disebut sebagai nutrien yang berfungsi untuk membangun tubuh atau pembentuk struktur tubuh. 

Protein terbentuk dari asam amino. Terdapat sekiitar 20 asam amino yang dibutuhkan tubuh, 11 diproduksi tubuh dan 9 lainnya (amino esensial) harus didapat dari makanan. 

Contoh amino esensial adalah terdapat pada makanan seperti telur, daging merah, daging ayam atau unggas, kacang- kacangan, dan ikan. 

Protein yang berasal dari tumbuhan, tidak mengandung asam amino esensial lengkap seperti yang berasal dari hewan.

c. Lemak
Fungsi lemak 
- mem proteksi organ tubuh manusia dari benturan  dan guncangan
- sebagai isolator untuk mempertahankan panas tubuh
- membantu memelihara kesehatan kulit dan rambut
- membentuk sel membran pada tubuh makhluk hidup.

Tipe lemak 
Lemak jenuh terdapat pada makanan seperti daging-dagingan, santan, dan produk olahan susu. Berlebihan dalam konsumsi lemak jenuh akan menyebabkan kadar kolesterol meningkat dan membahayakan tubuh. Contoh penyakit yang disebabkan konsumsi berlebihan lemak jenuh adalah diabetes tipe 2. 
Lemak tak jenuh, merupakan lemak baik. Contoh lemak tak jenuh terdapat pada makanan seperti minyak zaituy, alpukat dan kacag- kacangan.  
Fungsi lemak tak jenuh adalah mengontrol kadar kolesterol dalam darah, mengontrol kadar insulin dan kadar gula dalam darah sehingga menurunkan resiko penyakit
diabetes tipe dua.

Lemak trans bersumber dari makanan yang digoreng. Konsumsi berlebihan makanan yang mengnadung lemak trans seperti gorengan dapat menyebabkan resiko penyakit jantung. 

Kolesterol, merupakan jenis lemak yang berfungsi membentuk bagian sel membran. Tingginya kadar kolesterol dalam darah dapat menyumbat pembuluh darah sehingga memicu terjadinya penyakit jantung dan tekanan darah tinggi. 

d. Vitamin 
Vitamin dibutuhkan untuk memelihara fungsi sistem tubuh kalian. Vitamin memang tidak mengandung energi, tetapi vitamin dibutuhkan untuk membantu mempercepat segala reaksi kimia di dalam tubuh. 
Sumber vitamin adalah Sayur-sayuran, buah-buahan, dan kacang- kacangan serta susu. Vitamin dapat diproduksi sendiri oleh tubuh seperti vitamin D yang dibuat kulit saat terpapar sinar matahari.

Ada dua tipe vitamin yaitu
a) Vitamin yang larut dalam lemak, yaitu vitamin dapat menyatu atau larut dalam lemak dan disimpan di jaringan lemak dalam tubuh manusia. Contoh vitamin yang larut dalam lemak adalah A, D, E, dan K.
b) Vitamin yang larut dalam air, yaitu larut dalam air dan tidak disimpan di dalam tubuh. Contoh- Contoh vitamin yang larut dalam air adalah
vitamin C serta vitamin B dan turunannya.

e. Mineral 
Mineral adalah nutrisi yang tidak dibuat oleh makhluk hidup. Mineral juga tidak menghasilkan energi. Mineral dapat membantu melakukan seluruh proses kimia dalam tubuh seperti mineral besi yang dibutuhkan oleh sel darah merah agar berfungsi, kalsium untuk membentuk dan memperkuat tulang dan gigi. Selain kalsium terdapat mineral magnesium yang berfungsi untuk memelihara otot dan sistem saraf.

f. Air 
70 % dari tubuh terdiri atas air. Air membantu untuk mengatur suhu normal tubuh dan untuk membantu pembuangan sampah sisa metabolisme.

5 Zat Aditif
Zat aditif  adalah segala jenis bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dengan tujuan untuk menambah dan memperkuat rasa, membuat warna yang lebih menarik, mengawetkan, memberi aroma, mengentalkan, dan mengemulsi bahan makanan.

a. Zat pemanis
Zat pemanis berguna untuk menambah rasa, seperti gula pasir, gula aren, gula kelapa. Zat pemanis buatan yang dapat ditemukan dalam bahan makanan seperti permen atau soda adalah atau soda adalah aspartam, sorbitol, dan siklamat. 

b. Zat pewarna 
Zat pewarna bertujuan untuk membuat warna makanan menjadi lebih menarik sehingga menggugah selera. Contoh zat pewarna alami adalah kunyit, buah naga atau daun suji. 

c. Zat penyedap 
Zat penyedap zat yang berfungsi untuk meningkatkan rasa makanan menjadi lebih gurih dan nikmat. Contoh zat penyedap alami adalah garam, bawang putih, bawang bombay, merica sedangkan zat penyedap buatan adalah micin (Monosodium Glutamat- MSG)
  
d. Zat pengawet
Zat pengawet ditambahkan untuk memperpanjang umur makanan dan mencegah pembusukan. Cara alami untuk mengawetkan makan dilakukan dengan pengasinan dan pemanisan. makanan. Contoh zat pengawet buatan seperti asam benzoat, natrium benzoat, dan potasium benzoat. 

e. Zat pemberi aroma
Zat pemberi aroma dapat membuat makanan dan minuman memiliki aroma buah alami. 

f. Zat pengental dan pengemulsi
Zat pengental dan pengemulsi makanan diberikan agar dapat menstabilkan dan memberi struktur pada makanan sehingga terlihat lebih menarik. 
Contoh zat pengental adalah agar-agar, tapioka, dan gelatin. Pengemulsi bertujuan untuk mempertahankan penyebaran lemak di dalam air agar tidak pecah. Contoh pengemulsi adalah lesitin yang terdapat pada makanan seperti mayonaise dan mentega.

6. Tabel Informasi Nilai Gizi
Tabel informasi nilai gizi berisi takaran saji, kalori, dan Persentase Angka Kecukupan Gizi (%AKG). 
Takaran saji: menunjukkan jumlah berat per kemasan dalam satu kali penyajian.
Energi total: menunjukkan banyaknya total kalori (kkal) yang akan didapatkan ketika mengkonsumsi makanan.
Persentase Angka Kecukupan Gizi (% AKG): Digunakan untuk melihat banyaknya nutrisi yang didapat ketika mengkonsumsi makanan pada satu kali penyajian.

7 Sistem Pencernaan 
a. pencernaan 
- Pencernaan adalah suatu proses ketika makanan yang dimakan dipecah hingga menjadi nutrisi- nutrisi
yang kecil.
- Pencernaan dibagi menjadi dua yaitu pencernaan secara kimiawi dan pencernaan
secara mekanik
- Pencernaan secara kimiawi, adalah pengolahan makanan yang dibantu oleh suatu zat kimia yang disebut enzim, sementara pencernaan mekanik adalah proses pemecahan makanan menjadi bentuk yang lebih kecil. 
- Pencernaan mekanik, biasanya terjadi di dalam mulut dan lambung serta melibatkan per gerakan fisik yaitu otot sedangkan pencernaan kimiawi terjadi di beberapa bagian dalam sistem pencernaan, seperti di mulut, lambung, dan usus halus. 
- Di dalam lambung juga ada enzim yang membantu mencerna makanan yang dimakan secara kimiawi seperti  enzim pepsin yang merubah protein menjadi asam amino.
HCL yang membantu kerja enzim pepsin dan juga bertugas membunuh kuman-kuman yang masuk bersama makanan.

b. Penyerapan dan pembuangan.
Proses penyerapan terjadi setelah pencernaan. Setelah makanan dipecah di dalam dinding saluran pencernaan dan menjadi molekul nutrisi, maka nutrisi tersebut
akan diserap dan dibawa oleh darah untuk diedarkan ke seluruh tubuh. Proses penyerapan makanan terjadi di dalam usus halus. Sementara usus besar menge liminasi sisa-sisa makanan yang tidak diserap, untuk kemudian dibuang. 

8. Fungsi Organ Pencernaan 
a. mulut
- terjadi proses pencernaan secara mekanik dan secara kimiawi
- Gigi dan lidah berperan dalam proses pencernaan secara mekanik.
- Gigi berfungsi untuk memotong, mengoyak, dan mengunyah makanan menjadi bagian-bagian kecil, sementara lidah berfungsi untuk mendorong makanan.
- Pencernaan kimiawi terjadi ketika kelenjar saliva atau ludah yang ada di mulut, menghasilkan enzim yang disebut amilase. Enzim amilase berfungsi untuk 
memecah pati yang merupakan karbohidrat kompleks menjadi glukosa yaitu karbohidrat sederhana, sehingga sel tubuh mampu menyerapnya. 

b. Esofagus
esofagus yaitu suatu saluran berotot yang menghubungkan antara mulut dengan lambung. 
- Di dalam esofagus terdapat lendir yang membantu  melicinkan makanan
- gerakan otot esofagus disebut gerakan peristalsis, makanan akan didorong masuk ke
dalam lambung.

c. Lambung
- Setelah makanan masuk ke lambung, terjadilah pencernaan secara mekanik dan kimiawi.
- Pencernaan secara mekanik dilakukan oleh otot halus yang melapisi dinding lambung, sedangkan pencernaan secara kimiawi dibantu oleh cairan pencernaan.
- Cairan pencernaan tersebut mengandung enzim pepsin, yang mencerna protein menjadi asam amino. 
- Cairan pencernaan juga mengandung Asam Klorida (HCl), yang membunuh kuman-kuman yang masuk bersama makananan yang dimakan.

d. Usus Halus
- usus halus atau usus kecil merupakan tempat terjadi proses pencernaan kimiawi paling lama di antara organ-organ pencernaan lainnya
- Makanan dicerna secara kimiawi dalam usus halus. 
- Hati dan pankreas mengirimkan zat-zat kimia untuk membantu proses pencernaan tersebut.
- Hati membuat empedu yang berfungsi untuk memecah lemak yang kita makan menjadi butiran- butiran kecil. Setelah dibuat, empedu akan disimpan di dalam kantung
empedu dan dikeluarkan ketika makanan mencapai usus halus.
- Pankreas terletak di antara lambung dan bagian awal usus halus.

e. Usus Besar
Saat makanan mencapai usus halus, semua nutrisi telah diserap, yang tersisa hanyalah air dan sisa-sisa makanan yang tidak dapat dicerna, seperti serat atau
biji-bijian. 
- Air dan sisa-sisa makanan tersebut dibawa ke usus besar dan melalui proses penyerapan air, lalu sisa-sisa makanan siap untuk dikeluarkan. 
- Usus besar mengandung bakteri baik yang membantu pembentukan Vitamin K.
-  Akhir dari usus besar adalah rektum, tempat sisa-sisa makanan ditekan menjadi bentuk padat dan kemudian dikeluarkan dari tubuh melalui anus.

Demikian Rangkuman Materi IPA Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 2 Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup : Part I  Makanan dan Sistem Pencernaan . Latihan soal materi bab 2 tersebut akan saya post pada tulisan mendatang yaa...


Semoga Bermanfaat. 
Latar Belakang BPUPKI, Tokoh, Sidang dan Hasil yang Dicapai

Latar Belakang BPUPKI, Tokoh, Sidang dan Hasil yang Dicapai

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan salah langkah awal dalam proses kemerdekaan Indonesia. Proses apakah yang terjadi hingga terbentuk rumusan dasar negara? Siapakah tokoh- tokoh yang berperan dalam pengusulan dasar negara dalam sidang yang dilakukan? Berikut ulasan lengkapnya. 

Latar Belakang BPUPKI
Direbutnya kedudukan penting Kepulauan Mariana pada tahun 1944 oleh sekutu membuat Jepang semakin terdesak. Rakyat pun mulai kehilangan kepercayaannya dengan adanya pengeboman atas kedudukan Jepang oleh sekutu di Morotai. 

Melihat situasi seperti itu, Jenderal Kuniaki Kaiso memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia pada September 1944. Langkah yang dilakukan yaitu dengan pemberian izin pengibaran bendera merah putih disamping bendera Jepang Hinomaru dan perizinan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya setelah lagu Kimigayo. Selanjutnya, rakyat Indonesia pun mulai dikerahkan untuk pertahanan Jepang dalam menghadapi musuh. 

Proklamasi
Source : Wikipedia

Pihak Jepang yang diwakili Jenderal Kumakici Harada kemudian mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945. 

Tokoh BPUPKI
BPUPKI sejatinya dibentuk dengan tujuan menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik, dan tatanan pemerintahan sebagai persiapan kemerdekaan Indonesia. Sebagai ketua BPUPKI, ditunjuklah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua merangkap kepala tata usaha dan seorang Jepang sebagai wakilnya Tata Usaha, yaitu Masuda Toyohiko dan Mr. R. M. Abdul Gafar Pringgodigdo. Adapun jumlah seluruh anggota adalah 60 yang terdiri atas tokoh- tokoh dari Indonesia dan 7 orang Jepang yang tidak memiliki hak suara. 

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI dilaksanakan dalam dua tahap, pertama pada tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 bertempat di gedung Chou Shangi In di Jakarta. Gedung tersebut saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila. 

Dalam persidangan yang dilaksanakan, pemimpin dan anggota dari Indonesia memiliki hak penuh atas persidangan berkaitan dengan masalah- masalah kemerdekaan Indonesia. Pihak Jepang tidak pernah terlibat dalam pembicaraan yang terjadi. 

Usulan pembentukan Dasar Negara Indonesia
Persoalan yang di bahas pada sidang BPUPKI adalah tentang pembentukan Dasar Negara Indonesia. Persoalan tersebut langsung dikemukakan oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat. 

Pada sidang tahap kedua, tanggal 10 hingga 11 Juni 1945, dibahas dan dirumuskan tentang Undang- Undang dasar. Ketua BPUPKI meminta pandangan dari para anggota tentang dasar negara Indonesia. Adapun tokoh yang membahas dasar negara adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. 

Muhammad Yamin menyampaikan pidatonya dengan asas dasar negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima asas yaitu (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat

Sementara itu Prof. Dr. Soepomo pada 31 Mei 1945 mengusulkan lima rumusan dasar negara Indonesia yaitu (1) Persatuan (2) Kekeluargaan (3) Keseimbangan lahir Bathin (4) Musyawarah dan (5) Keadilan Rakyat. 

Ir. Soekarno berkesempatan untuk berbicara sebanyak dua kali yaitu pada 31 Mei dan 1 Juni 1945. Peristiwa penting yang terjadi pada sidang tanggal 1 Juni 1945 adalah pidato Ir. Soekarno tentang dasar negara dan landasan filosofi dari suatu negara merdeka. Ir. Soekarno awalnya mengusulkan Panca Dharma, namun nama tersebut dianggap tidak tepat, pasalnya, Dharma memiliki arti kewajiban sedangkan perihal yang dimaksud adalah tentang "dasar". 

Ir. Soekarno lantas meminta saran dari temannya, yang mengerti tentang bahasa, sehingga nama Pancasila diusulkan dalam sidang tersebut. Pancasila berasal dari kata Panca dan sila. panca berarti lima dan sila berarti dasar, maka di atas kelima dasar tersebut, didirikanlah Negara Indonesia, agar kekal dan abadi. 

Ir. Soekarno yang menjadi pembicara kedua dalam sidang mengemukakan lima dasar negara, yaitu (1) kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Langkah selanjutnya sebelum sidang BPUPKI berakhir, BPUPKI kemudian membentuk panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan tujuan dan maksud didirikannya Negara Indonesia. 

Adapun tokoh yang menjadi panitia kecil tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Ir. Sukarno
  2. Drs Moh Hatta
  3. Muh. Yamin
  4. Mr. Ahmad Subardjo
  5. Mr. A.A Maramis
  6. Abdul Kahar Muzakkar
  7. Wahid Hasyim
  8. H. Agus Salim
  9. Abikusno Cokrosuyoso

Panitia sembilan menghasilkan rumusan bersama dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berdasarkan Piagam Jakarta, diperoleh rancangan dasar negara diantaranya :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembubaran BPUPKI
BPUPKI dibubarkan mengingat tugas- tugasnya yang sudah selesai kemudian digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945.

PPKI terdiri atas 21 orang anggota, meliputi 12 orang wakil dari Jawa, tiga orang wakil dari Sumatra, dan dua orang dari Sulawesi dan masing-masing satu orang dari Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan golongan penduduk Cina, ditambah enam orang tanpa izin dari pihak Jepang. PPKI kemudian mengesahkan Piagam Jakarta sebagai pendahuluan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sidangnya yang pertama pada 18 Agustus 1945.

Itulah sejarah BPUPKI, tokoh- tokoh perumus dasar negara dan hasil yang dicapai. Semoga dapat memberikan semangat kepada generasi penerus untuk dapat bekerja keras mempertahankan kemerdekaan dalam meneruskan perjuangan para pahlawan pendiri bangsa. 

Salam. 
Berlakunya Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia, Apa Asas Hukumnya?

Berlakunya Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia, Apa Asas Hukumnya?

Berlakunya peraturan perundang- undangan di Indonesia memiliki beberapa asas hukum. Asas- asas hukum tersebut berlaku utnuk smeua peraturan perundang- undangan nasional tanpa terkecuali. Adapun asas - asas hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sina Praevia Legi Poenali, yaitu undang- undang tidak berlaku surut.
  2. Asas Lex Specialis Derogat Lex generalis, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
  3. Asas Lex Superore Derogat Lex Infriore, yaitu aturan hukum yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
  4. Asas Lex Posteriore Derogat Legi Priori, yaitu aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan hukum yang lebih lama.
  5. Asas Delegative Van Wetgevende Bevoegheid, yaitu undang- undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi pula, terkecuali dalam suatu hal peraturan yang lebih rendah dapat menjadikan peraturan atau perundangan yang lebih tinggi, yaitu dengan adanya pemberi kuasa terutama tentang kewenangan perundang- undangan.
  6. Asas undang- undang tidak dapat diganggu gugat sehingga undang- undang yang telah diundangkan dianggap telah diketahui oleh setiap orang. 
source : https://bpip.go.id/

Dalam UU No.10 tahun 2004 pada pasal 5 juga ditegaskan tentang asas- asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah sebagai berikut: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Kejelasan tujuan mengandung makna bahwa setiap pembentukan perundang- undangan harus memiliki tujuan jelas yang hendak dicapai.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan memiliki makna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, pembuat harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan. 
Dapat dilaksanakan mengandung makna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus memperhatikan efektivitas peraturan perundang- undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. 
Kedayagunaan dan kehasilgunaan, memiliki makna bahwa setiap peraturan perundang- undangan dibuat karena memang benar- benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang- undangan harus emmenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan , sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti  sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 
Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan untuk pembentukannya. 

Selanjutnya dalam pasal 6 ditegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan asas- asas sebagai berikut :

  1. Pengayoman, yaitu bahwa setiap materi perundangan- undangan berfungsi memberikan perlindungan utnuk menciptakan ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan, yaitu bahwa setiap materi muatan peraturan perundang- undangan  harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
  3. Kekeluargaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.
  4. Kebangsaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI.
  5. Kenusantaraan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan kepentingans eluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang- undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
  6. Kebhinekaan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah serta budaya.
  7. Keadilan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagis etiap warga negara. 
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan memuat hal yang ebrsifat membedakan berdasarkan latar belakang  yang berbeda seperti agama, ras, golongan, gender dan status sosial. 
  9. Ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. 
  10. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan perundang- undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara. 

Itulah asas- asas hukum berlakunya peraturan perundang- undangan di Indonesia. Semoga bermanfaat. 
Sejarah Paskibraka, Awal Mula Pembentukan, Formasi Paskibraka dan Tokoh Penggagas Nama Paskibraka

Sejarah Paskibraka, Awal Mula Pembentukan, Formasi Paskibraka dan Tokoh Penggagas Nama Paskibraka

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang lebih dikenal sebagai Paskibraka  merupakan pasukan pengibar bendera yang bertugas mengibarkan dan menurunkan duplikat bendera pusaka pada acara peringatan proklamasi kemerdekaan baik di tingkat kabupaten/ kota, provinsi maupun nasional. 

Pasukan pengibar bendera pusaka yang anggotanya terdiri dari siswa maupun siswi jenjang SMA atau sederajat kelas 10 maupun kelas 11 tersebut direkrut dan diseleksi dengan berbagai tahapan yang berjenjang dengan sistem dan mekanisme pendidikan dan latihan yang ketat. 

Anggota Paskibraka selain memiliki mental dan fisik yang kuat harus memiliki jiwa dan nilai- nilai kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka. 

Nah, bagaimana awal mula Paskibraka, dan sejak kapan Paskibraka dibentuk serta mengapa Paskibraka memiliki formasi 17-08-1945? Simak yaa melalui ulasan tulisan ini hingga terakhir...

Awal Mula Paskibraka
Awal mula Paskibraka digagas ketika Ibu kota republik Indonesia pindah ke Yogyakarta pada tahun 1946. Saat itu Presiden Soekarno memerintahkan ajudannya Mayor Laut Husein Mutahar dalam rangka peringatan HUT Proklamasi kesemrdekaan RI yang pertama untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman istana. 

Husein Mutahar kemudian memiliki gagasan untuk melibatkan para pemuda dari seluruh penjuru tanah air dalam pengibaran bendera pusaka. Hal ini terlintas dalam pemikirannya karena para pemuda adalah generasi penerus bangsa.

Namun, pada saat peringatan HUT Kemerdekaan, Mutahar hanya dapat menghadirkan lima orang pemuda yang terdiri atas 3 putra dan 2 putri berasal dari berbagai daerah yang secara kebetulan mereka berada di Yogyakarta. Sejak pengibaran  bendera pusaka pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tersebut, sistem dan cara yang sama dilakukan hingga tahun 1949. 

Ketika ibu kota negara Indonesia kembali ke Jakarta pada tahun 1950, pengibaran bendera pusaka tidak lagi ditangani oleh Muntahar akan tetapi pengibaran bendera pusaka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan. Adapun para pengibar bendera merupakan pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta. 

Formasi Paskibraka
Beralihnya kepemimpinan pada masa Presiden Soeharto, Husein Muntahar kembali dipanggil untuk menangani kepentingan pengibaran bendera pusaka. Kemudian pada tahun 1967, Muntahar mulai menerapkan formasi pengibaran menjadi tiga kelompok sesuai jumlah anggotanya yaitu pasukan 17 sebagai pengiring, pasukan 8 sebagai pembawa bendera dan pasukan 45 sebagai pengawal. Secara makna, jumlah tersebut melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan yaitu 17 - 08- 1945.

Pasukan pengiring yang disebut kelompok 17 memiliki posisi paling depan dan berperan sebagai pemandu dan pengiring pasukan yang dipimpin oleh setiap Komandan Kelompok (DanPok). Anggota dalam kelompok ini seluruhnya adalah anggota Paskibraka.

Kelompok 8 berada di belakang kelompok 17 yang berperan sebagai pasukan inti pembawa bendera, dengan susunan satu berada di depan tengah sebagai pembawa baki bendera utama, dan dibelakangnya berperan sebagai pembawa baki cadangan dikawal oleh empat anggota Paspampres (khusus di istana merdeka).

Tiga anggota Paskibraka putra memiliki peran sebagai pembentang bendera (1 orang), sebagai komandan kelompok 8( 1 orang) sekaligus sebagai pengerek tali bendera (posisi tengah) dan satu lainnya berperan sebagai pengerek tali bendera. Tiga putri yang berada pada baris belakang berperan sebagai pelengkap atau pagar pasukan.

Pasukan 45 memiliki posisi berada di belakang kelompok 8 yang berperan sebagai pasukan pengawal atau pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis. Pasukan 45 terdiri atas 1 orang sebagai Danki Paskibraka, 4 orang sebagai pengawal di Pasukan 8, dan 40 orang lainnya sebagai pasukan 45. Ada empat regu pada pasukan 45 yang terdiri atas 10 pasukan tiap regunya.

Sejak tanggal 17 Agustus 1968, para petugas pengibar bendera berasal dari pemuda utusan provinsi, akan tetapi seluruh provinsi belum mengirimkan utusan sehingga masih harus menambah anggota dari pasukan yang bertugas di tahun sebelumnya. 

Bendera Duplikat
Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi kemudian mulai diserahkan pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta kepada seluruh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di  Indonesia. 

Selanjutnya, bendera duplikat mulai dikibarkan untuk menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta. Bendera duplikat yang terdiri dari 6 carik kain itu mulai dikibar/ diturunkan dengan tetap diantar oleh Bendera Pusaka.  Pada tahun yang sama juga, anggota pengibar Bendera pusaka adalah utusan dari para remaja siswa SLTA dari seluruh provinsi di Indonesia, dengan ketentuan perwakilan sepasang remaja putra dan putri tiap provinsi.

Tokoh Pemberi Nama Paskibraka
Nama Paskibraka sendiri baru terlontar oleh seorang tokoh bernama Idik Sulaeman pada tahun 1973. Paskibraka menggantikan istilah sebelumnya dikenal dengan nama Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Paskibraka berasal dari kata PAS yang berarti Pasukan, KIB, kepanjangan dari KIBar yang bermakna pengibar, Ra adalah Bendera, dan Ka berarti Pusaka. Sejaks aat itulah hingga kini, pengibar bendera pusaka di setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI memakai istilah Paskibraka. 

Itulah Sejarah Paskibraka, Awal Mula Pembentukan dan Tokoh yang berperan dalam Paskibraka. Semoga tulisan di atas memberikan wawasan baru buat teman- teman semuanya. 

Dirgahayu Republik Indonesia ke -78, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju...
Pengertian Peraturan Perundang- Undangan Nasional dan Tata Urutannya

Pengertian Peraturan Perundang- Undangan Nasional dan Tata Urutannya

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konsekuensi untuk mengakui adanya berbagai peraturan perundang- undangan dan aturan di bawahnya. Peraturan perundang- undangan nasional Indonesia tersusun secara berjenjang dari atas ke bawah (hierarki). Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. 

Source : https://bpip.go.id/

Peraturan perundang- undangan secara etimologis berasal dari istilah undang- undang. Pengertian peraturan undang- undang dijelaskan melalui Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dalam bab 1 pasal 1 tentang ketentuan umum angka 2 yang menyebutkan bahwa peraturan perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. 

Ada tiga unsur yang mestinya dapat dipenuhi agar sebuah produk hukum dapat disebut sebagai peraturan perundang- undangan, yaitu :
  • Produk hukum harus bersifat tertulis 
  • Produk hukum harus mengikat secara umum 
  • Produk hukum dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.

Hukum memiliki berbagai bentuk hukum baik yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan memiliki kedudukan yang snagat penting bagi kepastian hukum, namun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagais alah satu hukum yang mengikat masyarakat.

Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan Nasional
Tata urutan perundang- undangan mengandung makna bahwa peraturan perundangan yang berlaku memiliki tingkatan (hierarki) dimana peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan peraturan yang lain. 

Adapun tata urutan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan prinsip- prinsip atau asas- asas umum yang berlaku dalam hukum diantaranya :
  1. Dasar peraturan perundang- undangan selalu peraturan perundang- undangan 
  2. hanya peraturan perundang- undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang- undangan yang masih berlaku dapat dihapus , dicabut atau diubah oleh peraturan perundang- undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang- undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lama 
  5. Peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lebih rendah
  6. Peraturan perundang- undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang bersifat umum. Setiap jenis peraturan perundang- undangan memiliki materi yang berbeda. 

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan sebagai pengganti UU Nomor 10 tahun 2004 dijelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan nasional. 

Sesuai pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 tahun 2011 secara tegas disebutkan tentang jenis tingkatan peraturan perundang- undangan nasional yaitu sebagai berikut :
  1. Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  2. Ketetapan MPR 
  3. UU atau peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu)
  4. Peraturan Pemerintah 
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Presiden 
  7. Peraturan Daerah provinsi (Perda provisi)
  8. Peraturan Daerah Kabupaten  (Perda kabupaten/ Kota)

Kemudian pada pasal 8 disebutkan adanya jenis peraturan perundang- undangan nasional lainnya yaitu peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, bank Indonesia, Menteri, badan, Lembaga atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang- undang atau pemerintah atas pemerintah atas perintah Undang- Undang. 

Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai- nilai dasar Pancasila yang disebut sebagai nilai instrumental. UUD NRI 1945 sebagai nilai instrumental bersifat singkat dan supel atau  elastis. Singkat artinya UUD NRI tahun 1945 hanya memuat 37 pasal ditambah beberapa pasal- pasal aturan peralihan atau aturan tambahan. 

Dalam hal ini UUD 1945 hanya memuat aturan pokok atau garis- garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. 

UUD bersifat supel atau elastis, artinya muatan dalam UUD NRI tahun 1945 dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman. 

Undang- Undang
Undang- Undang merupakan peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Adapun materi muatan yang harus diatur dengan undang- undang adalah sebagai berikut :
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI tahun 1945
  • Perintah suatu undnag- undang untuk diatur dengan undang- undang 
  • Pengesahan perjanjian internasional tertentu
  • Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh DPR atau Presiden
  • Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa, tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu. 

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya. 

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Materi muatan peraturan presiden menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 13 meliputi :
  • materi yang diperintahkan oleh undang- undang 
  • materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah 
  • materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan 

Peraturan daerah provinsi dan Peraturan daerah Kabupaten/ Kota 
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Sementara itu peraturan daerah kabupaten/ kota adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/ kota dengan eprsetujuan bersama bupati/ walikota. 

Materi peraturan perundang- undangan daerah kabpaten/ kota mencakup materi dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal tersebut ditegaskan dalam UU No 12 tahun 2011. Materi mautan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota secara umum juga ditegaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 pasal 10 tentang pemerintah daerah. 

Itulah tentang Pengertian Peraturan Perundang- Undangan Nasional dan Tata Urutannya. Semoga Bermanfaat.

Salam.

Rekrutmen Bintara PK TNI AD Tahun 2023 Masih Digelar Hingga 11 Agustus 2023, Lulusan SMA - SMK Bisa Daftar

Rekrutmen Bintara PK TNI AD Tahun 2023 Masih Digelar Hingga 11 Agustus 2023, Lulusan SMA - SMK Bisa Daftar

Rekrutmen Bintara PK TNI AD Tahun 2023 masih dibuka hingga 11 Agustus 2023 mendatang. Pendaftaran yang memberikan peluang bagi siswa putra lulusan SMA maupun SMK tersebut dibuka untuk Bintara Reguler Pria, Komando Pasukan Khusus  (Kopassus) dan Komando strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Gambar oleh fancycrave1 dari Pixabay

Melansir dari laman rekrutmen TNI Angkatan Darat TNI AD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pada pendaftaran Bintara PK TNI AD tahun 2023, yaitu

Persyaratan umum
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain
  1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:
  3. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, persyaratan nilai rata-rata akan ditentukan kemudian.
Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi persyaratn umum sebagai berikut :
  1. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
  3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan 
  7. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Persyaratan Khusus. 
Persyaratan khusus diberlakukan tanpa mengesampingkan persyaratan umum dan persyaratan lain
  1. Caba PK TNI AD reguler pria berlaku ketentuan umum tanpa persyaratan khusus.
  2. Caba PK TNI AD khusus Kopassus dan Kostrad diperuntukkan bagi pendaftar Caba PK TNI AD reguler pria yang memiliki kemampuan Jasmani dan Psikologi yang unggul serta Kesehatan yang memenuhi syarat, dimana alokasi untuk rekrutmen khusus Kopassus dan Kostrad akan mendapatkan prioritas dalam keterpilihannya. 

Materi Seleksi terdiri dari 
  • Administrasi berupa pemeriksaan administrasi calon
  • Kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan luar, dalam, dan kejiwaan
  • Jasmani yang terdiri dari tes lari 12 menit, pull ups, sit ups, push up, shuttle run, postur dan renang 50 meter
  • Penelitian personel (litpers) yaitu tes tertulis dan wawancara
  • Tes psikologi tertulis
Timeline Pendaftaran
Timeline Pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2023 Reguler Pria serta Khusus KOPASSUS DAN KOSTRAD
  • 2 Januari 2023 hingga 11 Agustus 2023 : Daftar Online 
  • 31 Juli sampai 11 Agustus 2023 : Daftar Ulang dan Validasi
  • 14 hingga 26 Agustus 2023 : RIK/UJI TK. PANDA/PANDASUS
  • 29 AGUSTUS S.D. 9 SEPTEMBER 2023 : RIK/UJI TK. SUB PANPUS

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman http://rekrutmen-tni.mil.id. Setelah melakukan pendaftaran, peserta dapat mencetak formulir pendaftaran dan mendatangi Ajendam/Rem terdekat untuk melaksanakan daftar ulang. Kegiatan dan tahapan seleksi telah diatur oleh Panda masing-masing.  

Formulir Kontak