1/06/2016

Informasi Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Selamat datang di Blog Ahzaa Media, Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi tentang penerbitan NUPTK terbaru tahun 2016. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas pendidik yang masih aktif. NUPTK menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal. Nah, pada awal tahun 2016 ini ada kabar baik bagi rekan- rekan baik guru maupun tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK, berkesempatan untuk mendapatkan NUPTK. 
Berdasakan laman www.dikdas.kemdikbud.go.id , informasi tentang penerbitan NUPTK bagi guru maupun tenaga kependidikan sesuai dengan penerbitan surat dari Dirjen GTK Kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal. 
Berdasarkan surat tersebut,  ada beberapa hal yang disampaikan berkaitan baik syarat maupun ketentuan penerbitan NUPTK antara lain sebagai berikut :
  1. Program dan Kegiatan  dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. 
  2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, Penerbitan NUPTK menjadi tugas dari  Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 

  1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  6. GTK yang Aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :

  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; bagi Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan dan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, bila disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
    7.  Guru yang tidak aktif dalam Dapodik (Guru Kemenag)

  • Diajukan oleh Disdik melalui aplikasi verval GTK
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK
  • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;

              ** Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan  

              ** Guru Non PNS 
                 disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
                 disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
                                               sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
              ** Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan 
                  yang ada.

Persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK 

Guru Kemdikbud
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepsek, Surat persetujuan dari Disdik.

Guru Kemenag
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepala madrasah, Surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, dan  Surat persetujuan dari Disdik.
Demikian informasi tentang Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru dan PTK Tahun 2016. Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi rekan- rekan guru maupun tenaga kependidikan. Salam.

No comments:

Post a Comment