3/27/2024

Kurikulum Merdeka Resmi Berlaku untuk Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Berikut Salinan Permendikbudristek No 12 tahun 2024

Pemberlakuan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional resmi dilakukan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024, bahwa kurikulum Merdeka resmi diberlakukan untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Gambar oleh Kranich17 dari Pixabay

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Aninidto Aditomo melalui konferensi pers kurikulum pada Rabu, 27 Maret 2024, Kurikulum Merdeka resmi digunakan bagi sekolah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa memandang status ekonomi dari siswa, orang tua, fisik dan mental. Selain itu, Kurikulum Merdeka dapat membantu guru dalam pembelajaran yang sesuai dengan konteks baik dari segi siswa maupun sekolah. 

Kurikulum Merdeka memang sudah diterapkan sejak era pandemi Covid-19 sebagai kurikulum prototipe. Saat ini ada  lebih dari tiga ratus ribu satuan pendidikan yang sudah mengaplikasikan kurikulum merdeka dalam pembelajarannya. 

Melalui Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 ini, akan tercipta kepastian arah kebijakan kurikulum dan pembelajaran sebagai upaya yang lebih mendalam untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, pada peraturan tersebut tersemat cakupan kurikulum merdeka yang meliputi kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. 

Kerangka dasar kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang memuat beberapa unsur seperti tujuan, prinsip, karakteristik pembelajaran, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan psikopedagogis. 

Sementara itu struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran dan beban mengajar. Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan sedangkan muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran yang mencakup sikap, keterampilan dan pengetahuan peserta didik. Beban mengajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi peserta didik. 

Adapun struktur kurikulum merdeka terdiri atas struktur kurikulum pendidikan untuk anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat, struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa; struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Info lengkap tentang  Permendikbudristek No 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh  DISINI.

Semoga Bermanfaat 

Salam.

No comments:

Post a Comment