2/12/2024

NUPTK, Kode Nomor Unik untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Bagaimana Mengajukannya dan Apa Syaratnya?

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan suatu identitas untuk menjalankan tugas pada satuan pendidikan. Nomor unik yang berupa kode referensi itu diterbitkan sebagai awal partisipasi guru dan tenaga kependidikan dalam sistem pendataan nasional. 

Pihak yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK adalah Pusdatin Kemendikbudristek dengan mendasarkan pada permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui satuan pendidikan masing- masing dengan persyaratan tertentu. 

Syarat Penerbitan NUPTK
Beberapa syarat penerbitan untuk pengajuan NUPTK menurut Kepmendikbudristek No 303/M/2022 untuk guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut :
  1. Kelengkapan data induk pendidik dan tenaga kependidikan 
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan bertigas pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN 
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki NIK yang valid
  4. Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), maka harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku.
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir dan melampirkan bukti kualifikasi akademik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  6. Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan CPNS/ PNS, maka wajib melampirkan dokumen berupa penetapan/ keputusan pengangkatan CPNS/ PNS dan penetapan/ keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. 
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah, maka dapat menyertakan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang membidangi PTK di Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
  8. PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan, maka dapat menyertakan keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan dan keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/ badan penyelenggara satuan pendidikan.
  9. Untuk PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh perorangan/ kelompok masyarakat/ pemerintah desa, maka dapat melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan.
  10. PTK yang merupakan warga negara asing, dapat menyertakan notifikasi penggunaan tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Selain itu, dapat menyertakan penetapan/ keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan dan penetapan/ keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggara satuan pendidikan. 

Proses Penerbitan NUPTK
Proses Penerbitan NUPTK dibedakan menjadi dua yaitu 
1. PTK yang sudah terdaftar dan belum memiliki NUPTK yang berstatus CPNS, PNS, dan bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan ;
2. PTK yang sudah terdaftar dan belum memiliki NUPTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh badan penyelenggara satuan pendidikan. 

Perbedaannya adalah adanya keterlibatan badan penyelenggara satuan pendidikan dalam hal ini, biasanya operator yayasan dalam penerbitan NUPTK bagi PTK yang yang diangkat oleh badan penyelenggara satuan pendidikan. 

Pengajuan NUPTK bagi PTK yang sudah terdaftar yang berstatus CPNS, PNS, dan bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah
Bagi golongan pertama, yaitu PTK yang sudah terdaftar dan belum memiliki NUPTK yang berstatus CPNS, PNS, dan bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, maka prosesnya adalah sebagai berikut :
  • Pendidik dan tenaga kependidikan melengkapi dokumen dan syarat permohonan penerbitan NUPTK dan mengirimkannya ke satuan pendidikan. 
  • Operator Sekolah akan menerima dan memeriksa permohonan penerbitan NUPTK dari guru dan tenaga kependidikan. Permohonan yang dinyatakan valid, akan diteruskan ke penerbitan NUPTK melalui aplikasi vervalPTK kepada Dinas Pendidikan. 
  • Dinas pendidikan akan menerima, memverifikasi dan melakukan validasi dari pengajuan NUPTK dari satuan pendidikan. Dinas Pendidikan akan meneruskan ajuan tersebut kepada Pusdatin Kemendikbudristek. 
  • Pusdatin Kemendikbudristek kemudian menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan penerbitan NUPTK dari Dinas Pendidikan dan apabila hasil pemeriksaannya disetujui, maka prosesnya akan berlanjut ke tahapan pemadanan data ajuan dengan data arsip. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda atau duplikasi. 
  • Penerbitan NUPTK akan dilakukan jika hasil pemadanan tidak terdapat duplikasi. Pusdatin akan menyajikan informasi penerbitan NUPTK melalui aplikasi vervalPTK. 
  • Dinas pendidikan menerima informasi status permohonan penerbitan NUPTK dan melanjutkan ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan meneruskan informasi dari Dinas kepada PTK yang mengajukan NUPTK. 

Penerbitan NUPTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh badan penyelenggara satuan pendidikan
Sementara itu, penerbitan untuk PTK yang sudah terdaftar dan belum memiliki NUPTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melalui tahapan berikut ini,
  • Pendidik dan tenaga kependidikan melengkapi dokumen dan syarat permohonan penerbitan NUPTK dan mengirimkannya ke satuan pendidikan. 
  • Satuan Pendidikan melalui operator sekolah akan menerima dan memeriksa permohonan penerbitan NUPTK dari guru dan tenaga kependidikan. Permohonan yang dinyatakan valid, akan diteruskan ke penerbitan NUPTK melalui aplikasi vervalPTK ke badan penyelenggara pendidikan. 
  • Badan satuan penyelenggara pendidikan, biasanya operator Yayasan akan menerima, memverifikasi dan memvalidasi pemrohonan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan. Data yang valid, akan diajukan ke Dinas pendidikan. 
  • Dinas pendidikan akan menerima, memverifikasi dan melakukan validasi dari pengajuan NUPTK dari satuan pendidikan. Dinas Pendidikan akan meneruskan ajuan tersebut kepada Pusdatin Kemendikbudristek. 
  • Pusdatin Kemendikbudristek kemudian menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan penerbitan NUPTK dari Dinas Pendidikan dan apabila hasil pemeriksaannya disetujui, maka prosesnya akan berlanjut ke tahapan pemadanan data ajuan dengan data arsip. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda atau duplikasi. 
  • Penerbitan NUPTK akan dilakukan jika hasil pemadanan tidak terdapat duplikasi. Pusdatin akan menyajikan informasi penerbitan NUPTK melalui aplikasi vervalPTK. 
  • Dinas pendidikan menerima informasi status permohonan penerbitan NUPTK dan melanjutkan ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan meneruskan informasi dari Dinas kepada PTK yang mengajukan NUPTK. 

Kelengkapan Dokumen Pengajuan NUPTK
Nah, sebagai kelengkapan untuk pengajuan penerbitan NUPTK untuk tingkat SMA/ SMK, silahkan disiapkan dokumen- dokumen berikut ini, 

  1. Scan SK Pengangkatan/SK Penetapan/SK Penugasan
  2. Untuk ASN (PNS dan PPPK) , GTT/PTT Sekolah Negeri :
  3. Scan SK Pengangkatan dari Gubernur dan SMPT (bagi ASN dan PPPK)
  4. Scan SK Penetapan/Penugasan Kepala Dinas Provinsi yang masih berlaku (bagi GTT dan PTT)
  5. Lampiran SK Penetapan/penugasan yang ada nama yang bersangkutan ditandai dan dilegalisir cabdin wilayah. 
  6. Untuk GTT / PTT Swasta/Yayasan :
  7. Scan SK Pengangkatan dari Yayasan minimal sudah 1 tahun 
  8. Scan SK Pembagian tugas – 2 tahun terakhir / 4 semester – terhitung Tahun Pelajaran berjalan
  9. Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK dan Ijazah Terakhir (D4/S1)
  10. Surat Pengantar dari Cabdin
  11. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah
  12. Surat Tugas

Sebagai tambahan, semua data scan harus berasal dari DOKUMEN ASLI (scan warna) dan tidak ada batasan waktu pengajuan NUPTK. Bagi sekolah swasta/ yayasan, setelah operator melakukan upload dokumen, dapat melakukan verifikasi/approve. 

Demikian informasi tentang NUPTK, syarat penerbitan dan dokumen yang diperlukan untuk penerbitannya. Semoga bermanfaat.

Salam. 

No comments:

Post a Comment