5/22/2023

Pendaftaran Uji Kompetensi (Ukom) Pegawai Negeri Sipil Guru ke Dalam Jabatan Fungsional Guru, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Pelaksana Guru untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan fungsional Guru dengan tujuan mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru. 

Persyaratan Peserta 
  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV); 
  5. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
  6. Nilai Penilaian Kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dokumen Persyaratan 
  1. Surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  2. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani;
  3. Scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
  4. Scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; 
  5. Scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
  6. Dokumen surat pertimbangan teknis dari BKN Regional atau surat pengantar usulan kenaikan pangkat dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya ke pejabat terkait (BKD) bagi PNS yang sedang dalam proses pengusulan kenaikan pangkat Penata golongan ruang III/c periode April 2023. (Dokumen diupload oleh admin program yang ditunjuk)

Para peserta akan melalui asesmen uji kompetensi tes tertulis dengan materi kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis. Kompetensi manajerial mencakup topik Integrasi, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan,  dan Pengambilan Keputusan. Sementara untuk kompetensi sosio kultural meliputi perekat kebangsaan dan kompetensi teknis mencakup Pedagogik, Profesional Guru, sosial dan kepribadian. 

Ada sembilan tahapan lini masa Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru sekolah diantaranya 
  • 17 - 18 April 2023 : Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
  • 8 Mei 2023 : Sosialsasi dan Koordinasi melalui Daring
  • 8 - 25  Mei 2023 : Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi
  • 9 - 29 Mei 2023 : Seleksi Administrasi dan Pengusulan Peserta
  • 30 Mei 2023 : Pengumuman Peserta Uji Kompetensi
  • 31 Mei  2023 : Coaching Clinic Peserta Uji Kompetensi
  • 5 Juni 2023 : Pelaksanaan Uji Kompetensi
  • 8 - 10 Juni 2023 : Olah Data Uji Kompetensi
  • 16 Juni 2023 : Pengumuman Kelulusan dan Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi


Info selengkapnya tentang Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke Dalam Jabatan Fungsional Guru berikut materi petunjuk umum, petunjuk khusus dan laman unduhan serta data peserta dapat dilihat melalui laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/jf/

Semoga Bermanfaat.

No comments:

Post a Comment