12/14/2023

Zakat untuk Harta Peternakan, Bagaimana Ketentuannya?

Selain zakat fitrah, ada satu lagi zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan yaitu zakat maal (harta). Zakat maal (harta) merupakan aktifitas mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dapat berupa binatang ternak, hasil tanaman seperti buah- buahan, dan sumber kekayaan lain yaitu emas dan perak, serta harta perdagangan kepada orang yang menerimanya dengan beberapa ketentuan.
Image by Alan Frijns from Pixabay


Orang yang mengeluarkan zakat maal (harta) wajib memiliki syarat tertentu, diantaranya sebagai berikut ini,
  • Islam
  • Baligh 
  • Berakal 
  • Merdeka 
  • Milik sendiri 
  • Memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan 
  • Cukup haul (berlangsung selama satu tahun)

Harta peternakan merupakan salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tentunya dengan syarat tertentu pula. Nah, apa saja ketentuannya, berikut penjelasan lengkapnya. 

Harta peternakan dapat berwujud hewan sapi, kerbau, kuda, kambing/ domba, unggas (ayam, bebek, burung, dsb) dan unta. Semua hewan yang disebutkan tersebut memiliki ketentuan masing- masing. 

Sapi, Kerbau, Kuda
Nishab  hewan kerbau dan kuda setara dengan nishab sapi yaitu 30 ekor, artinya apabila seseorang telah memiliki sapi/ kerbau/ kuda, maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw seperti diriwayatkan At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal Ra, disimpulkan dalam sebuah tabel, 
 
 Jumlah ternak (ekor)  Zakat
 30 - 39  1 ekor sapi jantan/ betina tabi'
 40 - 59  1 ekor sapi betina musinnah 
 60 - 69  2 ekor sapi tabi'
 70 - 79  1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor sapi tabi'
 80 - 89  2 ekor sapi musinnah
 

  • tabi' ; sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
  • musinnah ;   sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Apabila jumlah hewan ternak bertambah 30 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor tabi'  dan jika jumlahnya bertanbah 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. 

Kambing/ Domba 
Nishab kambing/ domba adalah 40 ekor, artinya jika seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/ domba, maka ia wajib mengeluarkan zakat. 

Seperti diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Annas bin Malik, dihitungkan melalui tabel berikut ini,

 Jumlah ternak (ekor)  Zakat
 40 - 120  1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun)
 121 - 200  2 ekor kambing/ domba
 60 - 69  3 ekor kambing/ domba

Apabila jumlah kambing/ domba bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor. 

Unggas
Nishab pada ternak unggas dan hasil perikanan tidak ditetapkan berdasarkan banyak per ekornya, namun dhitung berdasarkan skala usahanya. Adapun nishab ternak unggas dan perikanan adalah sebanding dengan 20 dinar dimana 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas murni atau sama dengan 85 gram emas. Hal itu berarti bahwa jika seorang beternak unggas atau memiliki usaha perikanan, pada akhir tahun tutup buku, ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Unta 
Nishab unta adalah sebanyak 5 ekor unta. Jika seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Zakat akan bertambah apabila jumlah unta yang dimiliki juga bertambah. 

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas bin Malik, perhitungan dapat dilihat melalui tabel berikut,

 Jumlah ternak (ekor)  Zakat
 5 - 9  1 ekor kambing/ domba
 10 - 14  2 ekor kambing/ domba
 15 - 19  3 ekor kambing/ domba
 20 - 24  4 ekor kambing/ domba
 25 - 35  1 ekor unta bintu Makhad
 36 - 45  1 ekor unta bintu Labun
 45 - 60  1 ekor unta Hiqah
 61 - 75  1 ekor unta Jadz'ah
 76 - 90  2 ekor unta bintu Labun
 91 - 120  2 ekor unta Hiqah

  • Umur kambing untuk zakat adalah 2 (dua) tahun atau lebih, atau domba yang berumur 1 (satu) tahun atau lebih. 
  • Unta bintu Makhad adalah unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
  • Unta bintu Labun adalah unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
  • Unta Hiqah adalah unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
  • Unta Jadz'ah adalah unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya apabila jumlah unta bertambah 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor unta bintu labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. 

Itulah ketentuan zakat hewan untuk harta peternakan seperti berwujud hewan sapi, kerbau, kuda, kambing/ domba, unggas (ayam, bebek, burung, dsb) dan unta. Semoga pembahasan di atas memudahkan teman- teman dalam belajar materi zakat khususnya untuk zakat hewan ternak. 

Semoga Bermanfaat 

Salam. 

Sumber : 
Lazismu : zakat hewan ternak melalui https://lazismu.org/index.php/view/zakat-hewan-ternak

No comments:

Post a Comment