9/11/2023

Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kemenag Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sudah diumumkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari laman Kemenag,  bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.  

Reformulasi merupakan bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

Optimalisasi kebutuhan PPPK yang merupakan hasil koordinasi dari Kemenag dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tersebut menghasilkan keputusan yaitu pengumuman 10.300 nama. 

screenshot pusaka.kemenag.go.id


Adapun pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini dilandaskan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Untuk dapat mengakses pengumuman tersebut, para peserta dapat mengakses laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Panitia seleksi nasional membuka masa sanggah dari 12 hingga 15 September 2023 yang kemudian akan diproses dengan rentang waktu 12 hingga 17 September 2023. Adapun keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat.

Bagi peserta yang dinyatakan diterima, maka dapat melakukan pengisian daftar riwayat hidup. Usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal oleh Panitia Seleksi Nasional dan akan diinformasikan kemudian. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag, tidak ada biaya apapun. Pasalnya, kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. 

No comments:

Post a Comment