9/20/2023

Ketahui tentang Tayamum, Syarat, Rukun, Kesunahan dan Hal- Hal yang Membatalkannya

Arti tayamum secara bahasa adalah  bermaksud atau menyengaja, sedangkan menurut istilah, tayamum dimaknai meratakan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat- syarat tertentu. Adapun syarat- syarat tayamum adalah sebagai berikut,
  • Adanya udzur atau hal- hal yang memperbolehkan seseorang melakukan sesuatu yang dilarang seperti dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan. Hal ini seperti dalam firman Allah Swt yang berarti maka mereka tidak menemukan air (untuk bersuci) maka bertayamumlah kamu dengan debu yang suci. 
  • Tayamum menggunakan debu yang suci
  • Tayamum dikerjakan ketika waktu shalat tiba dan belum menemukan air untuk berwudhu. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, Rasulullah bersabda : bumi dijadikan untukmu sebagai masjid dan debunya adalah suci. Tatkala aku menemui waktu shalat (belum menemukan air) maka aku melakukan tayamum lalu aku melaksanakan shalat. (HR Muslim)
  • Tayamum dikerjakan menggunakan dua debu yang berbeda, pertama untuk wajah dan kedua untuk tangan hingga siku- siku. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwa Rasulullan bersabda : tayamum adalah menggunakan satu bagian untuk wajah dan satu bagian untuk kedua tangan hingga siku- siku.
Image by Mario Vogelsteller from Pixabay 

Rukun - Rukun Tayamum
Tayamum dilakukan melalui rukun- rukun tertentu yaitu 
  1. Niat untuk melaksanakan tayamum dengan bacaan Nawaitu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala yang artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala."
  2. Mengusapkan debu hingga rata ke seluruh tubuh 
  3. Mengusapkan debu dengan rata kedua tangan hingga  kedua siku- siku
  4. Dilaksanakan secara tertib atau urut

Sunah- Sunah Tayamum
Adapun sunah- sunah yang dapat dikerjakan ketika tayamum adalah membaca basmalah, mendahulukan anggota bagian kanan dan mengakhiri dengan anggota kiri. Selain itu kesunahan tayamum adalah dilakukan dengan bersambung.

Hal- hal yang membatalkan tayamum
Tayamum, seperti halnya wudhu juga memiliki hal- hal yang dapat membatalkannya. Beberapa hal yang membatalkan tayamum adalah seperti halnya hal- hal yang membatalkan wudhu. Tayamum juga akan batal ketika orang yang tayamum tersebut melihat air sebelum melaksanakan shalat. Hal terakhir yang membatalkan tayamum adalah keluar dari agama Islam (murtad)

Orang yang tidak bertayamum maupun berwudhu dilarang melaksanakan shalat, thowaf dan menyentuh dan membawa Al Quran. 

Demikian tentang tayamum, syarat, rukun, sunah dan hal- hal yang membatalkannya. Semoga tulisan ini memudahkan teman- teman dalam belajar tentang tayamum. Semoga Bermanfaat.

Salam.

No comments:

Post a Comment