7/20/2022

Rangkuman Materi dan Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Semester 1 Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945

Hai sahabat Ahzaa, selamat datang kembali di AhzaaNet. Pada hari ini kita akan belajar materi PPKn untuk kelas 7 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945. Pada bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945dipelajari tentang materi :

A. Norma Masyarakat  
B. Hak dan Kewajiban pada Norma 
C. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara
D. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 
E. Amendemen UUD NRI Tahun 1945

Source : https://bpip.go.id/


Rangkuman materi untuk bab 2 ini didasarkan pada buku PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Nah, berikut rangkuman materi berikut Latihan soal materi PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945

Semoga Bermanfaat.

====================================================================================

Rangkuman Materi dan Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Semester 1 
Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945

1. Norma adalah Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

2. Norma bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut.

3. Orang yang tidak mematuhi norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman dengan sanksi yang bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.

4. Norma dapat berupa aturan tertulis dan tidak tertulis. Norma tertulis biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh beberapa orang yang mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu. Salah satu contoh dari norma tertulis adalah peraturan sekolah 

5. Norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga dapat berkembang dari kebiasaan bersama. Contoh norma tidak tertulis adalah apabila ada tetangga yang mengadakan hajatan pernikahan, maka tetangga lainnya membantu terlaksananya acara sampai selesai

6. Norma dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. 

7. Terdapat beberapa nilai penting norma yang perlu diperhatikan. Di antaranya 
a. Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
b. Mencegah benturan kepentingan antarwarga
c. Membentuk akhlak atau karakter manusia.
d. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
e. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

8. Begitu penting norma bagi masyarakat, maka norma perlu dibudayakan sejak dini. Salah satu cara membudayakannya adalah dengan memberlakukan sanksi. Sanksi dapat besifat ringan, seperti berupa teguran atau peringatan agar tidak melanggar norma yang sama di waktu lainnya. Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa denda hingga hukuman bagi pelanggar sanksi.

9. Jenis norma
Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis
a. Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
b. Norma susila
Norma ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.
c. Norma sosial
Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari hubungan yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan- aturan yang disepakati bersama.
d. Norma hukum
Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta memaksa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda. 

10. Norma dan Nilai-nilai Pancasila
a. Norma ketuhanan merupakan norma yang terkait dengan nilai ketuhanan. Di antara norma ini adalah kewajiban untuk selalu menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Juga untuk senantiasa bersyukur dalam menjalani kehidupan.
b. Norma kemanusiaan merupakan norma yang terkait dengan nilai kemanusiaan. Contohnya adalah untuk selalu bersikap santun dan peduli untuk membantu sesama. Juga untuk selalu mengembangkan diri sendiri seperti terus belajar dan bercita-cita.
c. Norma persatuan merupakan norma yang terkait dengan nilai persatuan. Di antaranya adalah norma untuk selalu menjaga perdamaian, menghindari segala kekerasan baik kata-kata maupun isik. Juga untuk selalu tertib, disiplin, dan bekerja keras. 
d. Norma kerakyatan merupakan norma yang terkait dengan nilai kerakyatan. Seperti norma untuk selalu berkomunikasi dan berdialog, serta bermusyawarah dan berdemokrasi. Juga norma untuk mementingkan bergotong royong atau bekerja sama. Norma keadilan sosial merupakan norma yang terkait dengan nilai keadilan sosial.

11. Hak adalah hal-hal yang harus diperoleh dan kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap orang di mana norma tersebut berlaku

12. Hak juga dimaknai sebagai wewenang atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat. Contohnya adalah seorang guru yang memiliki wewenang untuk mengajar di suatu sekolah sehingga dia berhak untuk mengajar siswa

13. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang dimiliki setiap orang, bahkan sebelum orang tersebut dilahirkan. Contoh hak asasi manusia adalah hak hidup, hak beragama, hingga hak untuk mengemukakan pendapat.

14. Pengertian kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilaksanakan. Apabila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu. Contoh kewajiban adalah kewajiban siswa untuk belajar

15. Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban pada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kewajiban kepada sesama manusia. Ketiga, kewajiban pada alam.
- Kewajiban pada Tuhan dilakukan secara jelas dengan mengikuti perintah - perintah dalam agama dan menjauhi larangan- larangan agama. 
- Kewajiban pada sesama berkaitan dengan sopan santun dan kesusilaan
- Kewajiban pada alam berhubungan dengan norma agama yang mewajibkan manusia menjaga lingkungan, serta dengan norma hukum. 

16. Pemenuhan hak dan kewajiban saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.

17. Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis. Semua undang- undang atau aturan di dalam negara perlu bersumber pada dasar hukum tertulis.

18. Setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis karena tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Bila hal itu terjadi akan membingungkan masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban.

19. Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan pada sidang pertama BPUPK pada tanggal 1 Juni 1945

20. Penyusunan sila- sila Pancasila ditugaskan kepada panitia sembilan dan selesai pada tanggal 22 Juni 1945. Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis sehingga Pancasila dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.

21. Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan Undang-Undang Dasar itu. Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar. Pada masa itu, bagian isi Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang Dasar.

22. Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh Soekarno . BPUPKI juga membentuk Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.

23. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Dasar Hukum Tertulis bermusyawarah yang menghasilkan tiga hal,
- membentuk Panitia Perancang  Undang- Undang Dasar (UUD)
- bentuk negara kesatuan atau unitaris
- kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden

24. Panitia Perancang UUD yang berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap. Mereka menyepakati soal: (1) lambang negara; (2) negara kesatuan; serta (3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat. 

25. BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal. Pertama, pernyataan tentang Indonesia merdeka. Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis. Ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang- Undang Dasar (UUD. Adapun rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.

26. Perumusan rancangan Undang- Undang Dasar selesai dan diterima dalam sidang BPUPK dengan suara bulat pada tanggal 16 Juli 1945

27. Setelah sidang BPUPK kedua ditutup, maka tugas BPUPK dianggap selesai dan kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas- tugas BPUPK, dibentuklah Badan yang diberi nama Dokoritzuu Zyunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945

28. PPKI bukan merupakan alat pemerintah Jepang, karena
- PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi
- PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk mencapai Indonesia merdeka
- PPKI merupakan suatu badan perwujudan atau perwakilan  rakyat Indonesia

29. PPKI bersidang untuk pertama kali setelah kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan bahasan Rancangan Hukum Dasar dan Pengesahan Undang- Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diucapkan sehari sebelumnya pada peristiwa proklamasi

30. Sidang PPKI mengambil beberapa keputusan
a.  Mengesahkan UUD negara Republik Indonesia dengan jalan :
- menetapkan Piagam Jakarta dengan berbagai perubahan menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
- menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan  menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
b. memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
c. membentuk Komite nasional Indonesia yang kemudian dikenal sebagai badan Musyawarah Darurat

31. Undang-Undang Dasar disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19 Agustus 1945

32. Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan mencakup tiga hal. - bagian pembukaan
- bagian batang tubuh
- bagian penjelasan

33. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea. Keseluruhannya adalah mengenai bentuk negara, tujuan negara serta rumusan dasar negara Pancasila. Batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

34. Perubahan Undang-Undang disebut sebagai amendemen. Perubahan atau amendemen Undang-Undang telah dilakukan, termasuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

35. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali. Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999. Terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini. Perubahan kedua adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.
Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Amendemen keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal. Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.

36. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan. 
- amendemen pertama membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.
- amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga setiap orang sepenuhnya bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.
- amandemen ketiga menegaskan pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung
- amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah pendidikan. Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.

========================================================================================
Nah, setelah mempelajari rangkuman materi di atas, saatnya teman- teman menguji kemampuan akan materi yang dipelajari, berikut latihan soalnya, teman- teman bisa membuka melalui tautan link sesuai dengan materi yang ingin diuji,




Demikian Rangkuman Materi dan Latihan Soal PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Semester 1 Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945. Jangan lupa bagikan bila bermanfaat...

Terima kasih. Salam.

No comments:

Post a Comment