3/22/2023

Puasa Bulan Ramadhan : Yuk Ketahui Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Syarat Sah, Rukun, Sunnah, dan Hikmah Puasa

Puasa dalam bahasa arab berasal dari kata saum atau saumu yang berarti menahan sementara secara istilah puasa merupakan suatu aktivitas menahan diri dari makan, minum dan hal- hal lainnya yang bersifat membatalkan puasa dari terbitnya fajar sidiq (subuh) sampai dengan terbenamnya matahari (maghrib) dengan syarat dan rukun tertentu. 

Bagi setiap muslim yang berakal sehat dan sudah balig (mukallaf), puasa Ramadhan hukumnya fardhu 'ain seperti yang diperintahkan Allah SWT dalam  QS Surah Al Baqarah ayat 183 yang artinya Hai orang- orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang- orang sebelum kalian agar kalian semua bertakwa.

Image by Mario Vogelsteller from Pixabay 

Menentukan Puasa Ramadhan
Ibadah puasa Ramadhan tidak diperbolehkan sembarangan dalam melaksanakannya. Harus ada ketentuan khusus terkait waktu baik kapan mulainya maupun berakhirnya pelaksanaan puasa Ramadhan. Tanda- tanda puasa Ramadhan dapat diketahui melalui beberapa cara diantaranya :

Ru'yatul hilal (melihat bulan). Melihat bulan dapat dilakukan secara sendiri maupun berdasarkan pemerintah. Dalam hal ini pengumuman pemerintah lah yang paling sah untuk menentukan puasa berdasarkan ru'yatul hilal karena menggunakan alat- alat yang modern dan akurat.

Menggenapkan Bulan Sya'ban. Ibadah puasa dilakukan dengan mencukupkan (menggenapkan ) bulan Sya'ban sempurna selama tiga puluh hari. Hal ini sebagaimana sabda nabi Muhammad Saw yang artinya " ... dan apabila mendung(tidak tampak bulan) maka genapkanlah tiga puluh hari blan Sya'ban ... (HR. Muslim)

Ilmu Hisab. Ilmu Hisab merupakan ilmu tentang perbintangan yang dapat dimanfaatkan untuk memberitahukan masuknya bulan Ramadhan.

Tanda- tanda untuk memberitahukan datangnya bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti membunyikan meriam, menabuh bedug, menyalakan sirine dan lain sebagainya. 

Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan memiliki syarat wajib yang harus dipenuhi sebagaimana ibadah- ibadah lainnya. Adapun syarat wajib puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :
Beragama Islam. Orang yang non muslim tidak dikenai wajib puasa Ramadhan, dan puasanya tidak akan sah apabila mereka melakukannya.

Berakal sehat. Puasa harus dilakukan oleh orang- orang yang berakal sehat, artinya orang yang tidak berakal sehat tidak akan sah puasanya, misalnya orang yang tidak sadarkan diri atau orang yang pingsan tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Baligh atau dewasa. Anak laki- laki yang belum balig atau dewasa yang belum mengalami mimpi basah dan anak perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami haid, tidak wajib untuk puasa ramadhan. Mereka yang belum balig baik anak laki- laki maupun perempuan boleh berpuasa untuk melatih kewajiban puasa saat mereka baligh dengan cara menahan lapar dan dahaga sekuat dia mampu.

Kuat dan mampu melaksanakan puasa. Orang yang dalam keadaan sakit atau lemah, dalam perjalanan jauh, dan orang yang sudah tua sekali maka mereka tidak diwajibkan berpuasa ramadhan dengan menggantinya di lain waktu. Hal ini dijelaskan dalam  firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah yang artinya, Barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari- hari lainnya (QS Al Baqarah : 184). 

Syarat Sah Puasa
Ada beberapa syarat sah berpuasa Ramadhan diantaranya :
Orang yang beragama Islam. Bagi orang non-muslim jika berpuasa maka hukumnya tidak sah, karena bukan termasuk orang yang mukallaf yaitu orang yang tidak wajib untuk melakukan puasa Ramadhan.

Orang yang Mumayyiz, artinya dapat membedakan mana yang baik maupun yang buruk. Seperti yang disabdakan oleh rasulullah bahwa Tiga orang terlepas dari hukum, yaitu orang yang tidur sampai bangun, anak- anak smpai baligh, dan orang gila sampai sadar (HR Riwayat Abu Daud)  yang dapat disimpulkan bahwa anak- anak kecil yang belum dapat membedakan antara hal yang baik dan buruk, maka dia tidak wajib berpuasa.

Suci dari haid dan nifas. Bagi wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) atau sedang nifas yaitu masih dalam keadaan pendarahan sehabis melahirkan maka tidak sah puasanya, dan jika meninggalkan puasa Ramadhan, maka wajib menggantinya di lain hari di luar bulan Ramadhan di waktu yang diperbolehkan berpuasa.

Waktu yang diwajibkan berpuasa. Jika melaksanakan puasa pada waktu yang dilarang berpuasa maka puasanya tidak sah hukumnya. Adapun waktu- waktu yang dilarang adalah pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, atau melakukan puasa Ramadhan bukan pada bulan ramadhan.

Rukun Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan akan sah jika terpenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
  1. Niat Puasa. Niat puasa dilakukan pada malam hari, boleh mulai setelah terenam matahari sampai menjelang subuh. 
  2. Wajib menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa pada siang hari mulai dari terbit fajar atau subuh sampai terbenam matahari.

Hal- hal yang membatalkan puasa
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatakan puasa seperti :
  • Makan dan minum atau amsuknya sesuatu ke dalam bagian anggota tubuh yang berlubangs ecara disengaja
  • sengaja untuk muntah
  • Hilang akal karena pingsan, mabuk, atau gila saat menjalankan puasa
  • Tiba- tiba mengalami haid bagi wanita saat sedang berpuasa
  • Murtad atau keluar dari Islam saat berpuasa

Hal- Hal yang disunnahkan dalam berpuasa
Dalam menjalankan puasa Ramadhan, ada banyak sunah yang dapat dikerjakan. Sunnah dikerjakan sebagai amalan yang bertujuan menyempurnakan puasa dan menambah pahala. 
  • Segera Berbuka jika waktunya tiba
  • Berbuka dengan makanan yang manis atau meminum air putih
  • Mengakhirkan dengan makan sahur
  • Memberi makan orang yang menjalankan puasa
  • Memperbanyak sedekah dan infaq
  • Membaca al Quran atau tadarus
  • Melaksanakan Shalat Tarawih dan Salat Witir di Malam Ramadhan

Hal- Hal yang dapat Merusak Pahala Puasa
Walaupun syarat dan rukun puasa sudah terpenuhi pada orang yang menjalankan puasa, maka ibadah puasa dapat sia- sia, jika melakukan hal- hal yang merusak puasa, artinya hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Adapun perbuatan yang dapat merusak puasa diantaranya :
  • Menggunjing teman
  • Berkata- kata kotor
  • Bertengkar dengan orang lain
  • Berbohong
  • Mengadu domba dan sebagainya
Golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa
Puasa Ramadhan termasuk dalam rukun Islam yang keempat sehingga hukumnya mahdhoh yaitu wajib dijalankan oleh setiap muslim yang kuat menjalankannya. Akan tetapi ada beberapa golongan orang yang boleh tidak menjalankan puasa dengan kondisi tertentu. Adapun golongan orang- orang tersebut adalah :

Orang yang sedang sakit. Orang yang dalam keadaan sakit keras sehingga jika menjalankan puasa maka bertambah sakitnya maka dia boleh tidak menjalankan puasa. Namun ia tetap harus menggantinya di lain bulan Ramadhan. Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam QS Al baqarah ayat 184 yang artinya Barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari- hari lainnya.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musyafir. Seseorang yang sedang menempuh perjalanan jauh dengan minimal jaraknya 80,64 km maka baginya boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan. Akan tetapi ia harus menggantinya dengan puasa di hari- hari yang lain selain bulan ramadhan sebanyak puasa yang di tinggalkan.

Orang yang sudah lanjut usia atau tua renta sehingga tidak kuat menjalankan puasa. Bagi orang yang sudah tua renta maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun boleh menggantinya dengan membayar fidyah atau denda berupa memberi makan faikir dan miskin.

Wanita hamil dan menyusui. Bagi wanita hamil dan menyusui, maka ia boleh tidak berpuasa Ramadhan namun dengan ketentuan bahwa ia khawatir atas kondisi kesehatan dirinya sehingga boleh menggantikan puasa di bulan lainnya. Selain itu bila ia khawatir atas kondisi kesehatan anak yang sedang dikandung atau yang disusuinya maka ia wajib mengganti puasa di bulan selain ramadhan dan membayar fidyah. 

Hikmah Puasa
Puasa merupakan salah satu ibadah yang luar biasa, bahkan Allah yang tahu jumlah pahalanya, seperti yang disabdakan nabi Muhammad Saw melalui Hadis Riwayat Bukhari dan Abu Hurairah yang artinya Semua amal ibadah manusia adalah untuknya kecuali puasa, sungguh puasa itu untukku dan akulah yang pantas memberikan ganjaran pahalanya secara langsung. Adapun hikmah puasa antara lain :
  1. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt
  2. Menyehatkan badan
  3. Menumbuhkan rasa kasih sayang
  4. Melatih kesabaran
  5. Menghindarkan dari perbuatan buruk
  6. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah Swt
  7. Menghapus dosa- dosa di masa lalu

No comments:

Post a Comment